Jika Setnov menang lagi praperadilan, KPK bisa kembali tetapkan tersangka
Jika Setnov menang lagi praperadilan, KPK bisa kembali tetapkan tersangka. Pada akhir September lalu, Ketua DPR, Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian menganulir status tersangkanya yang telah ditetapkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
Pada akhir September lalu, Ketua DPR, Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian menganulir status tersangkanya yang telah ditetapkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Di November ini, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dan Setnov kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut peneliti Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar, Setnov tak masalah mengajukan gugatan praperadilan karena proses itu telah diatur dalam Pasal 77 KUHP. Jika Setnov yang diduga kuat ikut mengatur proyek e-KTP kembali memenangkan gugatan praperadilan, KPK bisa kembali menetapkannya sebagai tersangka.
"Kalau seandainya menang lagi saya pikir tidak ada masalah. KPK tetapkan lagi tersangka. Begitulah. Karena kita menganut sistem praperadilan untuk penetapan tersangka," jelasnya, Minggu (19/11).
Menghadapi kasus besar semacam korupsi e-KTP ini, Presiden Joko Widodo juga tak bisa berbuat banyak. Langkahnya dalam merespons persoalan ini terbatas. Hanya saja yang bisa dilakukan adalah menggunakan kapasitasnya sebagai kepala negara untuk memperkuat kelembagaan KPK, kata Zainal.
"Jokowi tentu punya level yang terbatas untuk merespons ini karena Jokowi bukan anggota DPR, Jokowi bukan KPK. Mungkin paling nyata yang bisa dilakukan adalah hubungan kepala negara. Kepala negara yang berjanji menguatkan KPK, kepala negara yang berjanji akan mendorong pemberantasan korupsi," jelasnya.
Pada putusan praperadilan pertama, Hakim Cepi Iskandar menilai, KPK telah melanggar prosedur dalam proses penetapan tersangka sehingga dianggap tidak sah. Untuk praperadilan kedua, akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno.
Baca juga:
Pengacara pastikan istri Setya Novanto hadiri pemeriksaan KPK
Aliansi Advokat sebut wajar Fredrich Yunadi mati-matian bela Setnov
Di sidang, Hilman Mattauch mundur sebagai kontributor Metro TV
Pengacara bandingkan kecelakaan Setya Novanto dengan Putri Diana
Pengacara sebut IDI telah periksa komunikasi, pendengaran, dan kejiwaan Setnov
Setnov ditahan KPK, Mahyudin tegaskan Golkar tidak status quo
Pengamat: Politikus harus belajar dari tiang listrik yang ditabrak Setnov
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Apa alasan utama yang diutarakan oleh Hetifah Sjaifudian terkait penolakan Munaslub Partai Golkar? "Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan. Saya kira semua paham, Golkar hari ini masih tetap menghiasi landscape politik Indonesia," jelasnya.