Jimly anjurkan pemerintah keluarkan perpres calon tunggal pilkada
Ada tahapan-tahapan pilkada yang tidak terkejar dan butuh dukungan perpres sebagai payung hukum.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menganjurkan pemerintah agar segera diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang khusus mengatur pelaksanaan pilkada di tiga daerah dengan satu pasangan calon.
Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di NTT, Kota Blitar di Jawa Timur dan Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Pentingnya Perpres ini, kata Jimly untuk memayungi tahapan-tahapan yang telah diubah pasca putusan MK.
"Karena ada tahapan-tahapan yang tidak keuber (terkejar) kalau tidak dilindungi oleh ketentuan khusus menyangkut soal tender. Jadi perlu ada dukungan norma perpres dalam hal ini, karena dia harus sedikit mengubah aturan perpres yang ada yang mengatur soal berkenaan dengan tender dan lain sebagainya itu," ujar Jimly di sela-sela Rapat Koordinasi antara DKPP, Bawaslu dan KPU di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (7/10) sore.
Perpres ini, kata Jimly khusus untuk tiga daerah dengan pilkada paslon tunggal karena waktu pelaksanaan tahapan pilkada yang mepet. Dengan adanya Perpres ini, menurutnya KPU dan bawaslu bisa bekerja dengan tenang di tiga daerah ini.
"Di satu sisi, mereka harus menjalankan putusan MK. Di sisi lain dia juga harus menjalankan teknisnya. Nah biar aman dari segi administrasi dan dia memandu juga dengan tepat kepada penyelenggara di seluruh Indonesia maka PKPU harus segera terbit," jelas Jimly.
Baca juga:
MK & Panwaslu diminta bikin aturan main 3 daerah calon tunggal
Galang dukungan, Whisnu dekati Komunitas Upgrading Surabaya
KPU sebut sistem noken tetap berlaku asal ada pencatatan yang jelas
KPU buat aturan soal calon tunggal pilkada usai konsultasi ke DPR
KPU khawatir rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada calon tunggal
Pilkada Kendal memanas, Ketua Gerindra labrak kampanye calon PDIP
KPU diminta segera sosialisasi kertas suara bagi calon tunggal
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.