JK kembali dijagokan cawapres, Mendagri nilai klausul UUD 45 multitafsir
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang itu bersifat multitafsir. Khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali. Mendagri menilai perlu fatwa MK untuk memperjelas pasal ini.
Dalam rakernas PDIP di Bali akhir pekan lalu, muncul wacana untuk kembali menduetkan Joko Widodo dengan Jusuf Kalla sebagai capres dan cawapres. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut tak bisa lagi dicalonkan menjadi cawapres.
Sebab, dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, pada pasal 7 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang itu bersifat multitafsir. Khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali. Mendagri menilai perlu fatwa MK untuk memperjelas pasal ini.
"Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak," kata Mendagri dilansir Antara, Senin (26/2) siang.
Menurut mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.
"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa dia tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden sesuai dengan amanat konstitusi dalam UUD 1945.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya berterima kasih. Tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar (1945). Tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah," kata JK.
Masalah yang dimaksud Wapres adalah mengingat jabatan presiden pada masa orde baru dipegang lebih dari 10 tahun, yang setara dengan dua periode masa jabatan.
"Waktu orde baru, pada saat itu Pak Harto (Soeharto, red.) tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu. Walaupun memang ada perdebatannya, ada argumentasi-argumentasi lain," jelas Jusuf Kalla.
(mdk/noe)