JOKOWI: BIROKRASI JANGAN BERBELIT DENGAN TUMPUKAN KERTAS
Presiden Jokowi ingin birokrasi di indenesia cepat dan tak berbelit.
JOKOWI: BIROKRASI JANGAN BERBELIT DENGAN TUMPUKAN KERTAS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar birokrasi agar berdampak, tidak berbelit-belit, lincah, dan cepat. Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas untuk membahas percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital di Istana Merdeka, Jakarta.
"Arahan Bapak Presiden birokrasi harus berdampak, birokrasi tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas. Oleh karena itu, beliau berharap ini birokrasi menjadi lincah dan cepat,"
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas
- Jokowi Bicara Pilpres: Jangan Sampai Kemajuan yang Ada Sia-Sia Karena Kita Salah Pilih Pemimpin
- Prabowo: Saya Sangat Sayang Presiden Jokowi, Saya Tidak Menjilat
- Jokowi Geleng-Geleng Kepala: Di Bawah Masih Ramai, Di Atas Sudah Ngopi Bareng
- Jokowi: Hati-Hati, Presiden Selanjutnya Jadi Penentu Indonesia Jadi Negara Maju
Anas menuturkan, untuk membuat birokrasi lebih lincah, pemerintah telah melakukan pemangkasan klasifikasi jabatan aparatur sipil negara (ASN), dari awalnya 3.414 klasifikasi jabatan menjadi 3 kelompok jabatan saja.
Selain itu, ASN juga kini bisa berpindah lintas rumpun, serta adanya penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian.
"Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi 2 tahap tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden ini dikerjakan oleh teman-teman BKN. Layanan pensiun dari 8 tahap sekarang tinggal tiga tahap,"
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas
"Layanan pindah instansi dari 11 tahap sekarang menjadi tiga tahap. Ini contoh yang diharapkan oleh Bapak Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian lembaga khususnya Kemenpan RB terkait dengan layanan kepegawaian,"
Anas melanjutkan, penyesuaian juga dilakukan dari segi regulasi yang lebih sederhana, dari awalnya sekitar 1.000 aturan menjadi hanya 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi gabungan aturan tentang ASN. Menurutnya, banyaknya aturan tersebut juga menghambat birokrasi menjadi kelas dunia.
"Maka atas saran Bapak Presiden kami pangkas ini sekarang dari 766 DIM (daftar inventarisasi masalah) tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai dan 85 DIM terkait dengan kesejahteraan, ini sedang dibahas melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau ini selesai maka PP ASN ini akan segera selesai,"
Abdullah Azwar Anas
Penilaian reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga kini lebih sederhana, dari awalnya terdapat 259 komponen pertanyaan dan unggahan ribuan dokumen, kini menjadi hanya 26 dampak. Anas berharap, dengan reformasi birokrasi yang bagus bisa turut berdampak pada penurunan kemiskinan dan peningkatan investasi.