Jokowi Harus Keluarkan Perppu Agar Pilkada 2020 Ditunda
Dorongan agar KPU menunda Pilkada 2020 karena pandemi Corona atau Covid-19 kian kencang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengeluarkan Perppu penundaan Pilkada yang sedianya digelar September mendatang.
Dorongan agar KPU menunda Pilkada 2020 karena pandemi Corona atau Covid-19 kian kencang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengeluarkan Perppu penundaan Pilkada yang sedianya digelar September mendatang.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sudah waktunya pemerintah mengeluarkan Perppu. Sebab, KPU bukan pembuat undang-undang. Sehingga, perlu ada aturan hukum yang berkekuatan tetap untuk menunda penyelenggaraan Pilkada. KPU sebagai pihak penyelenggara, kata dia, perlu pegangan dalam situasi yang tak menentu karena krisis pandemi corona ini.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Bagaimana antisipasi itu? Di UU ada mekanisme untuk antisipasinya. Salah satunya Perppu, peraturan pemerintah pengganti UU," kata Feri dalam teleconference, Minggu (29/3).
Feri mengatakan, saat ini ada keperluan hukum yang mendesak untuk segera dikeluarkan undang-undang. Menurutnya revisi tidak memungkinkan karena proses di DPR yang memerlukan tatap muka. Karena itu, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu.
Ditambah, UU yang ada tidak ada pegangan alternatif penyelenggaraan yang terancam karena pandemi virus corona. Selain itu, menurut Feri syarat kegentingan untuk mengeluarkan Perppu juga sudah terpenuhi.
"Karena tidak ada ayat yang berikan alternatif proses penyelenggaraan pilkada apabila terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti," kata Feri.
Selain itu, Feri menilai, KPU perlu memikirkan tahapan selanjutnya dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Sehingga butuh kepastian hukum.
"Kita perlu kepastian agar problematika ini bisa diselesaikan dan penyelenggara bisa memikirkan hal lain untuk penyelenggaraan ke depannya," kata Feri.
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Sigit Pamungkas menilai, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu untuk menunda Pilkada 2020. Pertama, mencegah meluasnya penyebaran virus corona akibat tatap muka selama proses penyelenggaraan Pilkada. Kedua, KPU sebagai penyelenggara menyatakan tak mungkin menyelenggarakan Pilkada dalam situasi krisis corona.
"Ketika penyelenggara pemilu menyatakan tak mungkin lagi menjalankan pilkada. Dalam titik itu Perppu bisa dibuka untuk dikeluarkan," katanya dalam kesempatan sama.
Pilkada serentak 2020 tengah ditahan prosesnya. Sedianya KPU menjalankan beberapa proses hingga pemungutan suara pada September 2020. Namun, KPU membuka opsi agar ditunda hingga September 2021.
(mdk/rnd)