Jokowi teken PP gubernur nyapres izin presiden, PKS tetap pertimbangkan nama Anies
Jokowi teken PP gubernur nyapres izin presiden, PKS tetap pertimbangkan nama Anies. PKS tahu persis kendala yang dialami Anies jika ingin maju Pilpres 2019 yakni batas permintaan izin pada Presiden yang jatuh pada 27 Juli 2018. Namun hal itu tidak berarti menutup kemungkinan untuk tak lagi mempertimbangkan Anies.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mempertimbangkan peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilpres 2019. Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Ya sekali lagi itu bagian dari aspirasi publik yang PKS pastilah dengarkan aspirasi publik di sikap dasar PKS adalah mengajukan sembilan nama yang ada di Majelis Syuro," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
PKS, kata Hidayat, tahu persis kendala yang dialami Anies jika ingin maju Pilpres 2019 yakni batas permintaan izin pada Presiden yang jatuh pada 27 Juli 2018. Namun hal itu tidak berarti menutup kemungkinan untuk tak lagi mempertimbangkan nama mantan Mendikbud itu.
"Ya itu bagian dari kondisi Pak Anies ya tapi kan juga partai-partai mempunyai keberhakan konstitusional untuk nanti apalah akan tetap membahas atau dengan mempertimbangkan aturan yang dibuat Jokowi ini tidak memungkinkan itu semua pasti akan dibahas," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
PP tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2018. PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 19 Juli 2018.
Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi capres dan cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.
"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (24/7).
Baca juga:
PDIP nilai JK negarawan, tak akan maju Pilpres 2019 meski gugatan diterima
Pakar hukum yakin uji materi masa jabatan wapres bakal ditolak MK
Peta baru oposisi bisa munculkan duet Gatot dan Anies Baswedan
Dewan Syuro PKS sebut AHY lebih cocok jadi menteri bukan cawapres
Ulama GNPF akan usulkan capres pada Prabowo, Salim Segaf dan Zulkifli
Belajar dari pengalaman, gandeng ulama jadi Cawapres tak jamin menang
Eks Hakim MK: Saya pelaku historis, presiden & wapres dibatasi 2 periode