Judicial review aturan cuti kampanye, Ahok klaim hormati konstitusi
Ahok ngotot tetap dapat kerja untuk melakukan pembahasan APBD DKI 2017.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan telah menghormati Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk itu dia melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 dalam Undang-Undang tersebut.
Dalam pasal tersebut mengatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Makanya saya telah menghormati undang-undang, saya bisa menjadi kepala daerah karena saya menghormati konstitusi. Karena konstitusi membuat adanya mahkamah konstitusi supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi dasar," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8).
Menurutnya, langkah yang diambil untuk melakukan judicial review atas dasar keberatan terhadap penafsiran Pasal 70 dalam Undang-Undang Pilkada sudah sesuai konstitusi.
"Saya melaksanakan konstitusi, di konstitusi disebutkan orang yang bisa melakukan judicial review orang yang berkaitan secara langsung. Kalau aturan untuk petahana yang bisa menguji harus petahana," tutur mantan Bupati Belitung Timur ini.
Basuki atau akrab disapa Ahok menegaskan, dirinya sebenarnya setuju bahwa petahana harus cuti saat melakukan kampanye. Namun dia berharap tetap dapat kerja untuk melakukan pembahasan APBD DKI 2017.
"Saya dukung petahana harus cuti, tapi maksud saya harus ada satu tafsiran yang sama, yang bisa menjembatani MK. Lebih penting saya bekerja 3 bulan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Pak Ahok berkeras mau mengadakan (mengajukan) judicial review (uji materi), silakan, kami tidak berhak melarang," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/8).
Menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara dan sebagai Mendagri, dirinya menghargai langkah yang diambil oleh Ahok tersebut.
"Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah jika ada yang mengatakan kurang pas, atau etikanya bagaimana terserah pribadi masing-masing," katanya.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Baca juga:
Ribetnya Ahok tolak aturan cuti kampanye dengan dalih kawal RAPBD
PKB DKI masih lirik Ahok, lihat kinerja sampai September
Ahok tak akan lobi partai demi dukungan politik di Pilgub DKI
Wasekjen: Selesai sudah urusan Ahok dengan PDIP
Hanura rayu PDIP agar buat dukung Ahok-Djarot
Belum pilgub DKI, kader Golkar ini sudah berseberangan dari parpol