Jusuf Kalla: Golput Tidak Melanggar
"Kita sistem pemilu kita ialah hak, kalau di Australia itu kewajiban, kamu tidak datang didenda USD 100," lanjut JK yang juga Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, angka Golput yang diprediksi akan terjadi pada Pileg dan Pilpres nanti tidak akan mencederai proses demokrasi. Sebab, kata JK, di Indonesia memilih pemimpin adalah bentuk hak dan bukan kewajiban masyarakat.
"Jadi kita ini hanya hak, bukan kewajiban. Jadi Golput itu tidak melanggar apa-apa," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (6/2).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
Tidak seperti di Australia, kata JK, mereka yang Golput akan dikenakan sanksi. Sebab hal tersebut dianggap melanggar hukum.
"Kita sistem pemilu kita ialah hak, kalau di Australia itu kewajiban, kamu tidak datang didenda USD 100," lanjut JK yang juga Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ini.
Sebelumnya, Kelompok Golongan Putih (Golput) atau yang memutuskan untuk netral, tak memilih dalam pemilu disebut tidak melanggar aturan hukum. Masyarakat tak perlu takut untuk tidak mencoblos dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.
Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBHI Arip Yogiawan mengatakan, apabila seseorang atau sekelompok orang memilih untuk tidak memilih pada Pemilu 2019 maka bukan pelanggaran hukum. Karena, memang tak ada pelanggaran hukum dari pilihan tersebut, itu merupakan hak warga negara.
"Yang dapat dipidana hanya orang yang menggerakan orang lain untuk Golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya," kata Arip di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Baca juga:
Ma'ruf Amin Pesan Agar Santri Pondok Pesantren di Semarang Tak Golput
PKS Yakin Jumlah Golput di Pemilu 2019 Tidak Besar
TKN Jokowi: Jangan Racuni Rakyat Dengan Golput
Mahfud MD: Rugilah Orang yang Golput
Buya Syafii: Makin Banyak Golput Pilar Demokrasi Semakin Tidak Kuat
LBH Jakarta: Golput Bukan Tujuan Tapi Ekspresi Politik untuk Memprotes Keras
Golput di Pemilu Tak Bisa Dipidana, Kecuali Mengajak Pakai Uang