Kader Ungkap Kejanggalan KLB Demokrat: Voting Kilat Moeldoko Hingga KTA Spesial
Pengangkatan Moeldoko itu juga dinilai aneh karena bukan anggota Partai Demokrat.
Salah satu peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Gerald Piter Runtuthomas mengungkap sejumlah keanehan. Mulai dari proses pemilihan Moeldoko sebagai ketua umum hingga pemilik suara 'hantu'.
Mantan Wakil Ketua DPC Demokrat Kota Kotamobagu ini mengungkap, saat proses voting ketua umum Moeldoko tidak hadir. Tiba-tiba langsung ditetapkan menang hanya karena voting kilat dengan para peserta menunjuk dan berteriak nama Kepala Staf Kepresidenan itu.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
"Pak Moeldoko ini tidak ada di tempat musyawarah, hanya ada Marzuki Alie tapi sudah ditetapkan sebagai ketua," kata Gerald dalam video pengakuan yang ditayangkan DPP Partai Demokrat, Senin (8/3).
Pengangkatan Moeldoko itu juga dinilai aneh karena bukan anggota Partai Demokrat. Namun, dalam AD/ART yang dibuat dalam KLB, pada Pasal 20 poin 5 disebutkan kader baru masuk melalui KLB ditetapkan telah memiliki KTA Demokrat dengan nomor khusus atau spesial. Padahal, kata Gerald, dalam KTA seharusnya ada tandatangan ketua umum dan sekjen.
"Jadi pertanyaan saya Moeldoko ditetapkan sebagai anggota atau kader pada saat KLB dan sudah punya KTA sekarang pertanyaannya, KTA Moeldoko ini siapa yang tandatangan," ucapnya.
Gerald juga mempertanyakan AD/ART yang dipakai dalam KLB itu tidak jelas dari mana. Bahkan, tidak ada pembahasan AD/ART saat KLB.
Sementara, para peserta KLB juga dinilai gaib. Peserta hanya diberikan kartu peserta untuk masuk ruang Kongres. Namun, karena untuk memenuhi ruangan yang besar itu orang-orang yang mau masuk ruangan dipersilakan begitu saja karena tidak ada registrasi peserta.
"Ruang Kongres besar orang di luar yang mau masuk ikut Kongres silakan masuk Kongres karena tidak ada registrasi masuk orang-orang dikasih absen koordinator daerah," katanya.
Lebih lanjut, Gerald mengatakan pemilik suara sah pun tidak mencapai seharusnya yaitu hanya 32 DPC yang sah. Sementara, seperti dirinya banyak pemilik suara hantu yang sengaja dihadirkan.
"Saya hadir dalam Kongres tersebut kapasitas sebagai wakil ketua tidak ada hak suara tapi disahkan dimasukkan melengkapi administrasi sebagai punya hak suara," katanya.
Selain itu, Gerald mengungkap, selama KLB ia sampai menandatangani tiga kali surat pernyataan di atas materai. Pertama untuk mendukung Moeldoko sebagai ketua umum, kedua surat pernyataan yang membatalkan surat pertama, dan ketiga surat pernyataan mendukung penuh Moeldoko.
"Jadi tiga kali saya tanda tangan surat," ungkapnya.
Sebab itu, Gerald mengaku bahwa KLB tersebut ilegal dan tidak memenuhi syarat. Dia memohon kepada Menteri Hukum dan HAM supaya tidak mengesahkan KLB Sumut itu. Jika pun disahkan, dia mengaku siap menjadi saksi bahwa KLB itu ilegal.
"Jadi saya minta kepada bapak Menteri Hukum dan HAM dengan hormat pak Yasonna agar tidak mengeluarkan keabsahan atau apabila bapak menteri mengesahkan KLB tersebut demi Allah saya siap bersaksi sampai di pengadilan bahwa KLB tersebut ilegal dan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.
Baca juga:
Peserta KLB Marah Tak Dapat Uang Sesuai Janji, Nazaruddin Tombokin Rp 5 Juta
Polri Tegaskan Bakal Tindak Setiap Kegiatan Terbukti Menimbulkan Kerumunan
KLB Partai Demokrat Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes
Pengakuan Kader Demokrat di KLB: Diimingi Rp100 Juta, Cuma Diberi Rp5 Juta
AHY: Bila Moeldoko Menyadari Kekeliruannya, Saya Memaafkan