Kado spesial HUT ke-51 Golkar, Kubu Ical disahkan pengadilan
Ical juga meminta kubu Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono, menerima hasil keputusan pengadilan.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie merasa makin bahagia di tengah ulang tahun ke-51 partai pimpinannya. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) golkar di Bali dinyatakan sah.
Ical, sapaan akrabnya, menegaskan putusan ini juga menjadi kado spesial bagi partainya.
"Pada ultah Golkar kali ini ada hadiah paling baik bagi Golkar. Bahwa kemarin kami terima satu keputusan Pengadilan tinggi Jakarta yang menyatakan bahwa Munas Bali adalah sah dan menyatakan Munas Ancol tidak sah," ujar Aburizal Bakrie di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (20/10).
Ical berharap, keputusan dalam bentuk Kasasi akan segera keluar dari Mahkamah Agung maupun SK Menkumham. Pihaknya memperkirakan putusan itu dalam waktu dekat pasti dikeluarkan.
"Kita tentu mengharapkan keputusan dari MA tentang sah atau tidaknya SK Menkumham itu dalam bentuk Kasasi. Keputusan Kasasi saya kira akan keluar dalam waktu dekat," paparnya.
Ical juga meminta kubu Munas Ancol, pimpinan Agung Laksono, menerima hasil keputusan pengadilan. Sehingga Golkar bisa kembali bersatu tanpa perlu diwarnai kekisruhan.
"Saya mengharapkan itu. Tentu kesepakatan kita ada tiga pada Desember lalu. Pertama, kita menghormati keputusan hukum. Kedua, yang menang ajak yang kalah, yang kalah mendukung yang menang. Dan ketiga tidak akan membentuk Partai baru," tutupnya.