Karena pasal 158, potensi kecurangan di Pilkada makin terbuka lebar
"Kontestan akan melakukan upaya kecurangan semaksimal mungkin, jika selisih di atas 2 persen tidak masalah."
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan 26 sengketa Pilkada serentak hari ini. Salah satu yang perkaranya bakal diputus yakni Pilkada Labuhanbatu.
Ilham Presetio Gultom, kuasa hukum calon Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar dan Eri Atrada Eritonga mempersoalkan pasal 158 dalam UU Pilkada yang mengatur tentang batas maksimal perolehan suara yang boleh diperkarakan.
"Menjadi persoalan, karena pada Pilkada 2017 akan terjadi kecendrungan semua pihak. Kontestan akan melakukan upaya kecurangan semaksimal mungkin, jika selisih di atas 2 persen tidak masalah. Artinya potensi kecurangan-kecurangan akan semakin terbuka," ujar Ilham di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Kamis (21/1).
"Nah satu lagi, akhirnya kita tidak bisa melakukan kajian KPU sudah sejauh mana kualitas dan perbaikan yang dilakukan KPU. Terbukti hari ini KPU tidak pernah bisa dikaji karena dibatasi pasal 158 UU Pilkada," lanjut dia.
Di dalam Pasal 158 ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Lebih jauh, Ilham menilai, pasal ini berdampak panjang jika selisih suara 2 persen dianggap tidak masalah lantaran pertimbangan hukum.
"Ya dampaknya akan panjang. Sangat ironis sekali kita dengar hakim membacakan alasannya karena pertimbangan budaya hukum," keluhnya.
Sementara yang terjadi di Pilkada Labuhanbatu, terjadi selisih hingga 7 persen suara. Dengan demikian, MK diyakini bakal menolak pengajuan sengketa tersebut, meski dalam penyelenggaraanya dituding terdapat banyak kecurangan.
"Makanya kami kecewa juga petimbangan hukum yang kami ajukan dalam dalil tidak dibacakan oleh hakim," tukasnya.
Dia menyesalkan, angka pembanding penduduk ternyata itu tidak dibacakan oleh hakim meski sempat dipertimbangkan oleh hakim. "Namun pada akhir kesimpulannya sama saja dengan perkara yang lain," tutupnya.
Baca juga:
MK tolak gugatan hasil Pilkada Ogan Ilir yang diajukan Helmy Yahya
Jago PDIP ditargetkan menang 60 persen di Pilgub Kalteng
Pilkada Kalteng, tukang becak buat sumbangan dukung Willy-Wahyudi
PDIP kerahkan Risma hingga Ganjar kampanye menangkan Pilkada Kalteng
Pasangan calon di 9 daerah ini langgar dana kampanye di Pilkada
Mendagri rencanakan pemenang Pilkada Serentak dilantik Jokowi
MK tolak 35 gugatan Pilkada karena telat daftar, lima menarik diri
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.