Kasasi pemecatan Fahri Hamzah ditolak MA, PKS ajukan peninjauan kembali
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas pemecatan terhadap Fahri Hamzah. Tim Advokasi Hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain dengan Peninjauan Kembali atau PK.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas pemecatan terhadap Fahri Hamzah. Tim Advokasi Hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain dengan Peninjauan Kembali atau PK.
"Upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali," ucap Zainuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/8).
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kenapa Kaesang bertemu PKS? Meski PKS ini partai oposisiEnak diajak ngobrol sambil minum kopi
Dia memandang, dengan upaya yang dilakukan pihaknya, PKS tetap memandang Fahri tidak menjadi bagian kadernya. "Begitu (masih bukan kader PKS)," pungkasnya.
Perseteruan PKS dimulai saat Fahri Hamzah menggugat PKS ke meja hijau yang tidak terima dipecat sebagai kader. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Tidak hanya itu, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Tak terima, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
"Tolak," seperti dilansir di website MA, Kamis (2/8).
Fahri Hamzah bersyukur bisa kembali menang melawan partainya. Melalui akun twitter pribadinya, Fahri mengungkapkan rasa syukurnya itu. "Terima kasih doanya. Saya malah baru dapat berita dari media. Saya akan ketemu lawyer siang ini," kata Fahri.
Meski begitu, Fahri tetap menginginkan jalan damai dengan PKS. "Sampai hari ini ketika Mahkamah Agung telah merilis pengumuman keputusan menolak kasasi pimpinan PKS maka mental saya tetap islah. Tuntunan agama meminta kita selalu mengusahakan perbaikan (Islah) sampai detik terakhir. Dan saya merasa telah mengupayakan," jelasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasasi ditolak MA, Fahri Hamzah kembali menang lawan PKS
Fahri buka kemungkinan polisikan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf
Kasus naik ke penyidikan, polisi akan periksa kembali Sohibul Iman
Tolak teken aturan wajib mundur, Ketua DPD PKS Blitar dicopot
Fahri Hamzah: Saya atas nama kader menginginkan PKS kembali ke jalan normal
Fahri Hamzah dengar kasus laporkan Sohibul Iman sudah naik ke penyidikan