Kawal suara Anda, begini proses Pilgub DKI usai TPS ditutup
Kawal suara Anda, begini proses Pilgub DKI usai TPS ditutup. Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, penghitungan suara di TPS paling cepat pukul 13.00 WIB. Jika antrean di TPS sudah selesai semua terlayani. Penghitungan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan form c1.
Pencoblosan Pilgub DKI 2017 putaran kedua akan dimulai Pukul 07.00 WIB besok. KPU DKI memastikan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah siap untuk melayani warga yang hendak menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, penghitungan suara di TPS paling cepat pukul 13.00 WIB. Jika antrean di TPS sudah selesai semua terlayani. Penghitungan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan form c1.
"Setelah penghitungan suara selesai dilakukan maka, KPPS akan packing. Semua dokumen yang berada di dalam kotak kemudian di luar kotak. Yang di luar kotak salah satunya form C1 yang akan di-scan langsung dari TPS langsung ke pusat sistem informasi penghitungan kami yang akan dipusatkan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan," kata Betty di Kantor KPU DKI, Jakarta, Selasa (18/4).
Setelah penghitungan suara, kata Betty, akan ada proses rekapitulasi berjenjang. Jadi hasil resmi adalah hasil rekapitulasi berjenjang. Adapun seperti pada pilkada putaran pertama, rekap tidak akan dilakukan di tingkat kelurahan, kata dia, melainkan di tingkat kecamatan.
Rekap di tingkat kecamatan akan dilakukan mulai tanggal 20 April sampai tanggal 26 April 2017. Kemudian direkap di tingkat KPU Kab/Kota pada tanggal 26 April sampai tanggal 28 April 2017.
"Kemudian direkap kemudian kami tetapkan perhitungan suara tingkat provinsi tanggal 29 April sampai 1 Mei 2017," kata Betty.
Kalau lebih cepat, kata dia, maka tiga hari sejak ditetapkan dari hasil rekapitulasi dan pengumuman hasil di tingkat provinsi, KPU DKI akan menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih, jika dalam waktu tiga hari tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan.
"Jika ada sengketa perselisihan hasil pemilihan, maka kami ikuti jadwal dari Mahkamah Konstitusi, kami menetapkan pasangan calon terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi bila ada, paling lama tiga hari setelah penetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," jelas dia.
"Jadi, jika tidak ada halangan, kita akan mengusulkan untuk pengesahan calon gubernur dan wakil gubernur tanpa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Mei sampai tanggal 9 Mei 2017," tutup dia.
Baca juga:
JK harap Pilgub DKI besok berjalan damai, jangan ada konflik
Besok, Wapres JK nyoblos Pilgub DKI Jakarta di TPS 03 Dharmawangsa
Kapolri jamin kunjungan Wapres AS tak ganggu pengamanan Pilgub DKI
Sekjen PDIP yakin Ahok-Djarot menang 52,4 persen
Jelang pencoblosan, Anies Baswedan akan kunjungi beberapa TPS
PDIP sebut sembako di rumah Ketua Fraksi untuk saksi di TPS
Kubu Ahok soal pembagian sembako: Ini seperti maling teriak maling
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Bagaimana cara warga Jakarta memilih pemimpin di Pilkada DKI 2017? Dengan sistem ini, warga Jakarta bisa langsung berpartisipasi memberikan suara untuk menentukan pemimpin mereka hingga 5 tahun ke depan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.