Kemendagri: Dalam UU, pengamanan, kesehatan, protokoler melekat di capres petahana
Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan Peraturan Pemerintah atau PP mengenai cuti kampanye calon presiden atau capres petahana masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas Kemendagri dengan Kemenkum HAM. Baru harmonisasi," kata Suhajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa usulan PKS untuk Presiden Jokowi terkait capres 2024? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
Dia menjelaskan dalam PP itu nantinya akan disepakati bahwa pengaturan yang tetap berdasarkan prinsip tidak boleh adanya kekosongan pada pimpinan negara.
Sedangkan untuk fasilitas yang diterima capres petahana, Suhajar menyebut ketentuannya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
"Sebagai presiden Republik Indonesia tidak boleh (kosong). Karena di UU sudah mengatur bahwa fasilitas pengamanan, kesehatan, protokoler tetap melekat di presiden. Itu saja pegangan kita," papar dia.
Suhajar juga menyatakan pada PP tersebut juga akan mengatur penyelenggaraan kampanye capres petahana yang lebih fleksibel.
Untuk jadwal kampanye, lanjut dia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno akan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di dalam undang undang sudah jelas, presiden kampanye, Menteri Sekretariat Negara akan menyampaikan jadwal kampanye presiden," jelas Suhajar.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketum PPP bicara kriteria cawapres Jokowi dan Prabowo
Gerilya relawan Gatot Nurmantyo coba curi suara Jokowi
Aturan dana sumbangan kampanye capres dari Parpol baru jadi perdebatan di DPR
Kiai dan ulama di Lampung dukung Cak Imin jadi Cawapres
Idrus: Orang yang memahami keberhasilan Jokowi pelan-pelan merapat