Kemenkum HAM Sahkan Mardiono Jadi Plt Ketum PPP
Kemenkum HAM telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono. Dengan demikian, pemerintah mengakui bahwa Plt Ketum PPP adalah Mardiono. Bukan lagi Suharso Monoarfa.
Kemenkum HAM telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah komando Muhammad Mardiono. Dengan demikian, pemerintah mengakui bahwa Plt Ketum PPP adalah Mardiono. Bukan lagi Suharso Monoarfa.
Surat Kemenkum HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022. Ditandatangani langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPP akan mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
Dalam surat tersebut, Kemenkum HAM menyatakan bahwa Mardiono menjadi Plt Ketum PPP periode 2020-2025. Surat tersebut diteken Yasonna per tanggal 9 September 2022.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji akan memproses permohonan perubahan kepengurusan posisi ketua umum PPP. Saat ini PPP sudah mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Iya iya (akan diproses sesuai aturan)," ujar Yasonna di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9).
Yasonna menyebut belum ada hasil dari pemeriksaan dokumen yang diserahkan PPP. Kementerian Hukum dan HAM tengah dikaji.
"Sedang kita kaji," ujar Yasonna.
Mardiono berharap Kemenkum HAM segera mengesahkan perubahan kepengurusan PPP dari hasil musyawarah kerja nasional (Mukernas), yang digelar pada Minggu 4 September 2022.
Diketahui, dari hasil Mukernas tersebut Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP dan digantikan oleh Muhammad Mardiono.
"Kami sih berharap lebih cepat karena kami sedang bekerja untuk melengkapi seluruh persyaratan-persyaratan dalam rangka untuk menghadapi pemilihan umum, ini kan kita sudah masuk fase pendaftaran kelengkapan data, nah nanti ada tahap-tahap berikutnya," kata Mardiono, saat dihubungi, Jumat (9/9).
"Kami mohon kalau bisa juga lebih cepat," tambahnya.
Kendati demikian, Mardiono mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkumham untuk mengambil keputusan yang terbaik dan akan menghormati apapun yang ditetapkan nantinya.
"Saya menghormati kita sebagai warga negara taat azas bahwa itu masuk kewenangan pemerintah sesuai dengan yang diamanatkan UU," ucapnya.
"Kami juga tidak akan masuk ke wilayah sana (intervensi)," sambung Mardiono.
(mdk/rnd)