Kemenkum HAM sebut berkas pengurus Golkar Ancol belum lengkap
Sedangkan berkas pendaftaran pengurus yang diserahkan kubu Ical sudah lengkap.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo menyatakan ada beberapa persyaratan belum dilengkapi oleh kepengurusan Partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta. Alhasil, mereka belum bisa melakukan proses verifikasi terhadap kubu dipimpin Agung Laksono dan kawan-kawan, maupun kelompok Aburizal Bakrie cs.
Harkristuti mengatakan hal itu selepas menerima Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol, Priyo Budi Santoso, dan beberapa pendukungnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (8/12). Dia mengatakan, justru persyaratan kubu Ical, sapaan Aburizal, sudah lengkap.
"Belum dikasih akta notaris, segala macam belum. Dari yang tadi pagi sudah dari Pak Aburizal, yang ini belum," kata Harkristuti di depan awak media.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan mereka sudah menerima berkas kubu Golkar versi Ancol. Meski demikian, dia mengaku akan menelaah lebih dulu sebelum memberikan penetapan. Sebab, dalam prosesnya ternyata Priyo dan kawan-kawan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan penyelenggaraan munas versi Ical.
"Kita terima dua-duanya. Kita teliti, baca dan bentuk tim khusus untuk mempelajari secara mendalam teliti dan cermat untuk menilai kedua munas ini. Kita tetap berpegangan pada AD/ART partai dan undang-undang," kata Yasonna.
Yasonna juga mengakui dokumen Partai Golkar versi Ancol belum lengkap. Meski demikian, dia masih menunggu kubu Priyo buat melengkapi.
"Kita sudah jalan bentuk tim. Ini kan dokumen belum lengkap semua," ujar Yasonna.