Ketua DKPP sebut tak masalah anggotanya rangkap jabatan Pansel KPU
Valina sendiri masuk menjadi anggota DKPP berasal dari tokoh masyarakat yang diajukan oleh pemerintah.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Valina Singa Subekti, menjadi salah satu anggota Tim Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang ditunjuk Presiden Jokowi. Itu berarti Valina bakal rangkap jabatan.
Valina sendiri masuk menjadi anggota DKPP berasal dari tokoh masyarakat yang diajukan oleh pemerintah. Dan kini pemerintah kembali memberikan kepercayaan kepada Valina untuk rangkap jabatan.
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menyatakan tidak masalah Valina merangkap jabatan. "Kan tidak setiap hari DKPP ada sidang juga. Jadi tidak masalah. Toh dia dari tokoh masyarakat," ujar Jimly singkat saat dimintai tanggapan lewat sambungan telepon, Jumat (9/9).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy meminta presiden untuk merevisi susunan tim tersebut. Sebab, seharusnya presiden memilih tim seleksi dari unsur pemerintah dan masyarakat bukan penyelenggara pemilu. Valina merupakan anggota DKPP periode 2012-2017.
"Meminta pemerintah melakukan revisi terhadap tim seleksi KPU RI dan Bawaslu RI, karena salah satu dari tim tersebut adalah penyelenggara pemilu, padahal ketentuannya timsel terdiri dari 2 unsur yaitu pemerintah dan masyarakat," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9).
Politisi PKB ini juga menilai, penunjukan Valina ke dalam tim seleksi melanggar pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 UU Nomor Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Adapun bunyi dari Pasal 12 ayat 3 yakni 'Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu'.
"Pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu," terangnya.
"Berdasarkan pasal 12 ayat 3 dan pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu," sambung Lukman.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk Tim Pansel yang beranggotakan 11 orang melalui Keppres No 98/P Tahun 2016 ter tanggal 2 September 2016.
Mereka adalah:
1. Saldi Isra sebagai Ketua merangkap anggota,
2. Ramlan Surbakti, Wakil Ketua merangkap anggota
3. Soedarmo, sekretaris merangkap anggota
4. Widodo Ekatjahjana,
5. Valina Singka Subekti,
6. Hamdi Muluk,
7. Nicolaus Teguh Budi Harjanto,
8. Erwan Agus Purwanto,
9. Hardjono,
10. Beti Alisjahbana dan
11. Komarudin Hidayat.