Ketua Komisi II DPR jamin syarat independen di Pilkada tak berubah
Sebelumnya muncul wacana syarat calon independen diperberat menjadi 15 sampai 20 persen KTP dukungan.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyatakan jika tak ada perubahan syarat revisi UU Pilkada bagi calon independen. Saat ini pemerintah dan Komisi II DPR tengah membahas perubahan UU No 8 Tahun 2014 tentang Pilkada.
"Tidak ada perubahan, masih tetap sama dari Pemerintah," kata Rambe di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4).
Beberapa waktu lalu, muncul wancana DPR untuk menaikkan syarat calon independen menjadi 15 sampai 20 persen dukungan KTP warga dari semula hanya 6,5 persen. Usulan ini kemudian dikaitkan dengan rencana Basuki T Purnama (Ahok) yang akan berkompetisi di Pilgub DKI 2017 lewat jalur independen.
Draf revisi UU Pilkada sendiri baru akan dibacakan dalam paripurna 6-8 April mendatang. Kemudian baru dibahas di panja komisi sebelum disahkan menjadi UU.
"Kita umumkan ke fraksi siapkan inventaris masalah. Usulan apa yang baru di DPR. Lalu kita akan rapat kerja dengan tiga menteri (Kemenkeu, Mendagri dan Menko Polhukam)," jelas politikus Golkar ini.
Di sisi lain, Rambe menambahkan, sejauh ini sudah ada masukan dari anggota fraksi di Komisi II untuk menghapuskan DPT tambahan dan DPT tambahan khusus. Nanti yang ada hanya DPT dan pemilih menggunakan KTP atau paspor.
"Ada anggota fraksi yang mengusulkan agar DPT tambahan dan DPT tambahan khusus dihapuskan. Hanya ada DPT dan pemilih dengan KTP atau paspor," pungkas dia.
Baca juga:
DPD sesalkan ide pengetatan calon perseorangan di Pilkada
DPR yakin revisi UU Pilkada selesai hanya sebulan, Mei sudah berlaku
'Syarat independen di Pilkada jangan naik, parpol yang diturunkan'
Gerindra mau syarat pencalonan partai diturunkan, independen tetap
Pilkada setahun lagi, pemerintah belum serahkan revisi UU Pilkada
Istana menolak, DPR pasrah aturan calon independen tak jadi diubah
Putar otak politikus jegal Ahok maju Pilgub DKI
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang dilakukan Partai Golkar dalam Pilpres 2024? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dia menyebut, Partai Golkar telah bekerja keras.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.
-
Apa keputusan yang diambil Partai Golkar terkait Pilpres 2024? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.