Ketua KPK sebut dana aspirasi anggota DPR rawan penyelewengan
Menurutnya, aturan keuangan diserahkan kepada mekanisme yang baik dan benar.
DPR memutuskan untuk melanjutkan perencanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Meski mendapat penolakan dari tiga fraksi, namun Baleg tetap memutuskan untuk melanjutkan penyusunan tata cara dan mekanisme program dana aspirasi.
Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menilai dana aspirasi mengandung banyak kerawanan.
"Kerawanan itu bisa terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan," ujar Ruki kepada wartawan usai menghadiri buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto, Jl Widya Candra III Jakarta Selatan, Selasa (23/6).
Menurut dia, DPRD akan dikorbankan akibat dana aspirasi tersebut. "Kasihan DPRD nanti terperangkap penyelenggaraan wewenang," katanya.
Dia mengatakan, aturan keuangan diserahkan kepada mekanisme yang baik dan benar.
"Kembalikan aturan keuangan," imbuh Ruki.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris menilai usulan dana aspirasi DPR akan berpotensi korupsi dan kebocoran APBN. Karena, uang Rp. 20 miliar yang dikelola anggota DPR nantinya hanya akan dibagi-bagi kepada orang terdekat yang berjasa selama pemilihan umum legislatif.
"Ini akan berpotensi korupsi. Dana itu akan digunakan salah kalau hanya kembali ke dapil dan lirik orang-orang terdekat yang berjasa. APBN juga akan bocor," paparnya.
Menurut Donal anggaran DPR sudah tersedia. Dia mempertanyakan, kenapa ada dana baru lagi.
Selain berpotensi korupsi, lebih lanjut Donal mengatakan, yang menjadi korban jika dana aspirasi itu di sahkan para birokrat di daerah, karena para pejabat daerah nantinya hanya akan menjalankan apa yang di instruksikan anggota Dewan Pusat.