Ketum PAN: Tidak Adil Sembako dan Pendidikan Dipajaki
"Saya memastikan PAN menolak dengan keras rencana menaikkan pajak PPN dan pajak sembako maupun pendidikan," kata Zulkifli.
Rencana pemerintah menarik PPN ke sembako dan pendidikan mendapatkan kritikan banyak pihak. Salah satunya dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan memastikan bahwa partainya akan menolak rencana PPN sembako dan pendidikan. Penolakan ini disampaikan Zulkifli usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Senin (14/6).
-
Kapan KH Zainal Mustafa diangkat sebagai Pahlawan Nasional? Pada 6 November 1972, KH Zainal Mustafa diangkat sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 064/TK/Tahun 1972.
-
Mengapa Zulkifli Hasan merasa PAN layak menjadi pemenang di Pemilu 2024? "Kalau lihat malam ini wajar PAN menjadi pemenang pemilu, layak, pantas. Kader PAN punya talenta. Oleh karena itu, mari kita songsong kemenangan PAN di Pemilu 2024," ujar Zulhas dalam sambutannya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kenapa KH Ahmad Hanafiah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional? Gelar tersebut diserahkan oleh Presiden RI kepada perwakilan keluarga di Istana Negara Jakarta pada Jumat (10/11) lalu.
"Saya memastikan PAN menolak dengan keras rencana menaikkan pajak PPN dan pajak sembako maupun pendidikan," kata Zulkifli.
"Kalau benar itu rencana (pajak sembako dan pendidikan diajukan ke DPR RI), seluruh fraksi di DPR RI pasti menolak rencana tersebut," tegas Zulkifli.
Zulkifli membandingan rencana penarikan pajak untuk sembako dan pendidikan ini. Zulkifli pun membandingkan dengan penurunan pajak untuk kendaraan bermotor dan rumah.
"Sungguh tidak adil kalau sembako dan pendidikan dipajaki. Sementara beli rumah dan mobil diturunkan pajaknya," tutup Zulkifli.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menjelaskan latar belakang perubahan ketentuan PPN tersebut, khususnya terkait informasi mengenai PPN untuk sembako dan jasa pendidikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, perubahan ketentuan PPN ini dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, karena adanya distorsi ekonomi disebabkan tax incidence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.
Selain itu, juga disebabkan pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti saat ini memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang menimbulkan biaya administrasi.
Neilmaldrin juga menjelaskan perubahan ini untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil.
"Saat ini kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama, yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN," jelas Neilmaldrin dalam media briefing pada Senin (14/6/2021).
Dia pun menyoroti kondisi Indonesia dibandingkan negara-negara lain di dunia. Tarif PPN di Indonesia termasuk rendah yakni 10 persen.
Baca juga:
Tiru Negara ASEAN, Pemerintah Disarankan Tak Kenakan Pajak Layanan Kesehatan
Membongkar Alasan Pemerintah Ingin Kenakan PPN Sembako Hingga Pendidikan
Ini Alasan DJP Yakin Pajak Pendidikan Tidak Akan Sebabkan Angka Putus Sekolah Naik
Kemenkeu: Memang Ada Wacana PPN Sembako, tapi Jangan Dilihat Sepotong
Ditjen Pajak Tegaskan Sasaran PPN Bukan Sembako di Pasar Tradisional