Ketum parpol diminta dilibatkan bahas revisi UU KPK
Alasan utamanya, karena semua anggota DPR atau fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi langkah cepat pemerintahan Presiden Joko Widodo merespon soal revisi undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggelar rapat konsultasi di Istana Negara. Namun demikian, sebaiknya revisi UU KPK tersebut juga dikomunikasikan dengan semua pimpinan partai politik.
"Itu ditindak lanjuti dengan seluruh stake holder terkait dengan unsur yang menyangkut revisi isi UU KPK, mengusulkan komunikasi dengan pemerintah, kemudian setelah itu pertemuan pimpinan DPR, pemerintah, dan KPK, jangan melupakan ada pertemuan ketua umum parpol," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2).
Wakil Ketua Umum PAN ini menambahkan, semua anggota DPR atau fraksi merupakan perpanjangan tangan dari partai. Sehingga menjadi penting bila revisi UU KPK juga melibatkan ketua umum partai politik.
"Karena kami-kami ini di DPR hanya kepanjangan tangan partai. Kami melaksanakan apa yang menjadi keputusan partai, jadi jangan ditinggalkan dan dilupakan," tegasnya.
Menurut Taufik, masalah revisi UU KPK tidak hanya di sektor pemerintah atau DPR saja. Melainkan ada stakeholder lain yaitu ketua umum partai politik.
PAN tidak menginginkan UU yang diputuskan DPR kemudian di gugat di MK sehingga kemudian di judicial review. Oleh karena itu, perlu adanya rapat konsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah, pimpinan KPK, ketua umum parpol dan unsur lainnya.
"Bila bagaimana itu belum menjadi kebutuhan bersama, revisi ini kan kebutuhan bersama. Bila ada stakeholder merasa belum perlu, belum butuh, ini sungguh pun, pemerintahan DPR menyetujui itu dalam paripurna, dan pemerintah mengirimkan surpresnya, nanti masyarakat akan dengan mudah mengajukan gugatan ke MK," tandasnya.