Kolega di DPR meradang Setya Novanto dicekal
Kolega di DPR meradang Setya Novanto dicekal. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Setnov lantaran keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) dicekal untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan. Hal tersebut dilakukan karena nama Setnov tersangkut dalam kasus e-KTP.
Sejumlah kolega Novanto di DPR pun meradang. Terutama dari para pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan Fadli Zon, mengadakan rapat bersama Bamus guna membahas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Terkait hal ini, mereka mengadakan rapat bersama Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya untuk menentukan sikap dari lembaga tinggi DPR.
"Sikap dari Bamus adalah sikap DPR yang kami akan mengirimkan surat kepada Presiden. Presiden sebagai atasan dari Kemenkum HAM memang juga diminta membatalkan pencekalan yang ada karena bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan undang-undang tentang keimigrasian" tuturnya.
Fahri mengatakan bahwa penegak hukum manapun tidak boleh mencekal selama masa penyidikan. "Ada undang-undang Mahkamah Konstitusi jelas mengatakan penegak hukum yang manapun termasuk KPK tidak boleh dia mencekal pada saat masa penyelidikan. Itu melanggar HAM, hormati dong UUD hormati dong keputusan MK," ujarnya.
Apalagi, kata Fahri, tanggal 21 April 2017 nanti Setya Novanto nakal lakukan pertemuan dengan ketua parlemen di Turki dengan beberapa negara lainnya. Sedangkan pada tanggal 29 April 2017, Setya juga berencana melakukan kunjungan ke Arab Saudi untuk melanjutkan kunjungan Raja Salaman.
"Ada pertemuan MICTA di Turki pertemuan ketua parlement di negara-negara industri di antaranya Meksiko, Indonesia, Turki, Australia, Korea Selatan kalo gak salah, harus ketua yang datang kalau MICTA," terang Fahri.
"Ini kita juga lagi urus yang Saudi karena melanjutkan kunjungan Raja Salman itu. Itu juga sedang menunggu jawaban. Belum ada jawaban resminya karena ini sudah proses jalan, sudah ada omongan dengan dubes sudah dilakukan jadi kita harus bersiap-siap," tambahnya.
Fahri pun tidak takut dianggap ada upaya perlindungan dari DPR terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Menurutnya, tindakan yang diambil sudah sesuai dengan pandangan hukum.
"Kita menjawab dengan pandangan hukum. Kalau publik beranggapan seperti itu, sekarang siapa sih yang pernah benar di mata publik," pungkas Fahri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, surat tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mengintervensi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang tengah ditangani KPK.
"Tidak ada maksud apapun dari DPR untuk bisa intervensi. Kita paham semua tetapi kami pun juga merespon setiap masukan usulan dari setiap fraksi," kata Taufik.
Dia mengaku, surat tersebut justru sebagai bentuk dukungan moril. "Istilahnya ada semacam rasa dukungan moril tanpa bermaksud saya perlu jelaskan, tanpa bermaksud mengintervensi," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencekalan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Setnov lantaran keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. KPK melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002," kata Febri.
Febri minta seluruh pihak untuk menghargai segala kebijakan yang dilakukan KPK, termasuk mengajukan surat pencekalan terhadap Setnov. KPK juga mengingatkan agar tidak ada yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Tak terkecuali Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum," tegas mantan aktivis ICW ini.
"Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menegaskan Presiden Joko Widodo tak bisa mencampuri pencekalan terhadap Setya Novanto. Johan mengatakan, pencekalan merupakan kewenangan dari KPK. Sedangkan, kata dia, KPK merupakan lembaga independen yang setiap langkahnya tak bisa dicampuri oleh siapa pun tak terkecuali Presiden.
"Jadi apa yang dilakukan KPK itu adalah domain penegakan hukum di KPK, wilayah KPK-nya. presiden tidak bisa melakukan intervensi, tidak bisa melakukan ikut campur dalam kaitan apa yang dilakukan KPK," kata Johan.
Johan mengatakan nota keberatan tersebut seharusnya dikirimkan ke KPK selaku pihak yang menangani kasus korupsi e-KTP yang dimana dalam kasus tersebut, Setya Novanto dicekal ke luar negeri.
"Tentu KPK independen. Jadi tidak ada kaitannya dengan Presiden. itu murni atau ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum. Pertanyaannya bisa disampaikan ke KPK," katanya.