Komisi II DPR sebut tim seleksi KPU tentukan kualitas Pemilu 2019
"Jika seleksi pertama tersebut kualitasnya diragukan, maka seleksi di DPR akan lebih berat lagi," kata Muzzammil.
Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf berharap publik dapat mengawasi kinerja tim seleksi Anggota KPU yang telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Lewat penilaian dari publik, kata dia, DPR baru dapat meyakini bahwa kesebelas nama tim seleksi memang ditunjuk untuk memilih Anggota KPU yang tepat.
"Sehingga publik tahu kualitas seleksi mereka. Kalau mereka memilih calon-calon yang terbaik untuk diloloskan ke DPR, maka seleksi di DPR tidak akan mempengaruhi kualitas anggota KPU dan Bawaslu yang akan datang," kata Muzzammil di Gedung DPR, Selasa (6/9).
Politikus PKS ini menambahkan, lewat penilaian publik tersebut nantinya akan terlihat apakah tim seleksi dapat mampu memilih calon Anggota KPU yang baik maupun justru tak patut untuk diloloskan oleh Komisi II DPR nantinya. Sebab, bisa saja tim seleksi meloloskan anggota yang justru bisa diajak 'kompromi' oleh fraksi tertentu demi mencari keuntungan di Pemilu mendatang.
"Jika seleksi pertama tersebut kualitasnya diragukan, maka seleksi di DPR akan lebih berat lagi, karena fraksi-fraksi bisa memilih calon yang punya hubungan dekat dengan masing-masing fraksi. Kualitas belum tentu di nomorsatukan. Jadi kita berharap besar pada kualitas seleksi pertama tersebut. Itu sangat tergantung dari kenegarawanan anggota tim seleksi," katanya.
Dalam salinan Keppres yang diterima merdeka.com, Selasa (6/9), disebutkan, tim seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode yang sama. Tim ini diminta membuka dan menyebarkan informasi pendaftaran bagi siapa saja yang ingin menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Berikut nama-nama tim seleksi anggota KPU dalam Keppres nomor 98 tahun 2016 yang dikeluarkan per tanggal 2 September 2016:
Ketua : Saldi Isra
Wakil Ketua : Ramlan Surbakti
Sekretaris : Soedarmo
anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komaruddin Hidayat
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga:
Jokowi bentuk Pansel KPU dan Bawaslu, Saldi Isra ditunjuk jadi ketua
Golkar nilai anggota tim seleksi KPU kredibel dan kompeten
Mendagri segera gelar pertemuan dengan tim seleksi anggota KPU
Kamis ini, Mendagri gelar pertemuan dengan tim seleksi anggota KPU
KPU Jabar bakal disuntik dana Rp 1,1 T buat Pilgub 2018
Sahkan aturan tanpa konsultasi, KPU dimarahi Komisi II DPR
KPU masih godok aturan kampanye dan cuti calon petahana