Komisi III ngotot agar Komjen Budi Gunawan segera dilantik, ada apa?
Jika tak segera dilantik, Azis Syamsuddin menyakini Jokowi telah melanggar konstitusi.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, DPR akan mengambil langkah konstitusional jika Presiden Joko Widodo tidak segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Namun, DPR tidak akan langsung mengarah pemakzulan. Sebab, DPR masih memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk melakukan langkah konsultasi dengan pimpinan DPR.
"Presiden menurut UU 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 11 ayat (3) ketika memberhentikan Kapolri maka harus menunjuk penggantinya. Tapi ini tidak kunjung direalisasikan. Ini pelanggaran UU bisa mengarah kepada impeachment, tapi kita masih memberikan kesempatan pada presiden untuk melakukan langkah-langkah konsultasi dengan pimpinan DPR," kata Aziz di Pressroom DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1).
Sambung Aziz, meski rapat konsultasi tidak tertulis dalam aturan perundangan dalam kasus pelanggaran konstitusi yang dilakukan presiden, tetapi DPR mendahului hal ini daripada mengambil langkah-langkah yang mengarah pada pemakzulan.
"Kita masih memberikan kesempatan pada presiden untuk melakukan langkah konsultasi. Meski tidak diatur, tapi kita mendahului penyelesaian dengan cara seperti ini," tuturnya.
Jika hal ini tidak digubris oleh Jokowi maka DPR bisa melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme demi menegakkan aturan perundangan.
"DPR bisa melakukan langkah sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang ada yang dimiliki oleh DPR. Ini nanti akan dibahas di paripurna MPR, diserahkan ke MK dan jika dinyatakan bersalah dikembalikan lagi ke MPR untuk diambil keputusan," imbuhnya.
Sementara, ketika ditanya apakah Jokowi melanggar konstitusi apabila melantik Budi Gunawan, ia menyebut hal tersebut bukanlah sebuah hal yang melanggar konstitusi melainkan menjurus melanggar secara etika.
"Kita hanya bicara hukum, hukumnya mengharuskan presiden melantik. Kalau dikatakan bahwa seorang tersangka dilantik itu melanggar hukum, maka tidak ada yang dilanggar. Tapi kalau melanggar etika yah bisa saja, tapi kan yang kita bicarakan hukumnya dan presiden wajib menjalankan hukum tersebut," tegasnya.
Baca juga:
Desmond: Konflik KPK vs Polri momentum bersih-bersih penegak hukum
Politikus PDIP bantah pencalonan Komjen Budi Gunawan usulan Mega
Seskab: Bambang mundur karena etika, itu pribadi
Petinggi dan perwira Polri saksi Komjen Budi absen
Denny Indrayana dkk gugat kewenangan DPR setujui calon Kapolri ke MK
Komjen Budi Gunawan diminta sadar diri mundur seperti Bambang
-
Kapan Ganjar Pranowo menemani Kaisar Jepang berkeliling Candi Borobudur? Pada Kamis (22/6), Kaisar Jepang, Hironomiya Naruhito berkunjung ke Candi Borobudur.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.