Komisi IX ancam panggil paksa Menteri Hanif jika tak hadir rapat
Kemarin, Menteri Hanif tak hadir dalam RDP dengan Komisi IX DPR soal PP No 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri tak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR soal Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (6/7) kemarin.
Komisi IX DPR akhirnya memutuskan mengagendakan ulang rapat tersebut dan direncanakan digelar siang ini setelah rapat paripurna. Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut pihaknya akan menjemput paksa Hanif jika kembali mangkir dalam rapat tersebut.
"Kalau Menteri (Hanif) tidak hadir siang ini maka akan dijemput paksa, aturannya seperti itu. Mudah-mudahan siang ini hadir," tegas Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7).
Politikus PDI Perjuangan itu berharap lewat rapat kerja dengan Menteri Hanif dapat memperjuangkan adilnya aturan dalam BPJS. Mengingat, uang yang dikumpulkan pemerintah dari buruh jumlahnya tak sedikit.
"Makanya itu harus pemerintah anggap persoalan serius, aset di BPJS bisa Rp 100 triliun lebih, maka inikan bukan nilai yang sedikit. Itu uang pekerja, bukan dari APBN, itu potongan upah," ungkapnya.
Rieke menambahkan, pihaknya meminta agar BPJS dikembalikan ke aturan yang lama. Termasuk, mendesak adanya revisi soal dana pensiun untuk buruh.
"Aturan pensiun pun tidak jelas, persentase tiga persen, inipun belum bisa diakses aturannya dan terlalu sedikit. Rp 300 ribu perbulan dan 15 tahun mendatang baru bisa diambil, padahal uang pekerja sendiri. Tiga persen terlalu kecil," tukasnya.
Baca juga:
DPR rapat bahas jaminan hari tua BPJS, Menaker malah tidak hadir
Menteri Hanif tak datang, Komisi IX DPR tunda rapat kerja bahas JHT
Rapat DPR soal JHT panas, Ribka usir Sekjen Kemenaker & Dirut BPJS
Setelah JHT, buruh kini masalahkan jaminan pensiun di BPJS
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Apa saja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris? "Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya"
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).