Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat Tegaskan Bukan Kader Gerindra
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepadanya hanya karena Ajat tidak mencantumkan Curiculum Vitae (CV) saat melakukan pendaftaran menjadi anggota KPUD Tangsel.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras pada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat. Ajat dinilai melakukan pelanggaran etik karena masih terlibat dalam kepengurusan Partai Gerindra.
Ajat menegaskan fakta di persidangan tidak ada satu yang membuktikan dirinya kader partai berlambang burung garuda tersebut.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
"Saya sudah menerima dan menjalankan sanksi dari DKPP. Alhamdulillah, fakta di persidangan saya tidak terbukti sebagai kader Partai Gerindra," ucap Ajat Sudrajat, di temui di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (23/1) malam.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepadanya hanya karena tidak mencantumkan Curiculum Vitae (CV) saat melakukan pendaftaran menjadi anggota KPUD Tangsel.
"Cuma teguran keras yang ditujukan kepada saya, karena tidak mencantumkan CV waktu pendaftaran menjadi anggota KPU," ujar Ajat.
Diakuinya, saat melakukan pendaftaran sebagai komisioner KPUD Tangsel dirinya tidak mencantumkan keterangan sebagai tenaga ahli fraksi Partai Gerindra di DPR-RI.
"Sehingga hal itu menimbulkan praduga di masyarakat dan hal itulah yang kemudian dipersoalkan oleh DKPP sehingga digelar pleno," kata dia.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui bagaimana proses yang terjadi di DKPP selama laporan masuk hingga pleno pemutusan.
Artikel terkait KPU juga bisa dibaca di Liputan6.com
"Saya lupa waktunya, cuma terima SK dari Setjen DPR-RI bulan Juli dan saya mengajukan surat permohonan berhenti itu bulan Januari. Untuk SK pemberhentian hingga kini belum diterbitkan Setjen DPR-RI," ucap dia.
Ajat secara tegas juga membantah adanya informasi yang menyatakan dirinya adalah pengurus ranting partai besutan Prabowo Subianto itu.
"Oh itu tidak benar (Informasi pengurus ranting), saya menyayangkan berita seperti itu keluar tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.
Baca juga:
DKPP Minta KPU Tangsel Segera Pecat Komisioner yang Masih Kader Gerindra
DKPP Sanksi Keras Anggota KPU Kota Tangsel yang Jadi Kader Gerindra
Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu Terkait Cuitan Andi Arief
Timses Prabowo-Sandi Laporkan KPU ke DKPP Karena Tak Fasilitasi Penyampaian Visi Misi
PSI Sesalkan Putusan DKPP 'Batalkan' Kuota Caleg 120 Persen Partai Lokal Aceh
Dilaporkan ke DKPP, Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Soal Komentar Reuni 212
Bawaslu Kabupaten Bogor Disebut Tak Serius Tanggapi Persidangan DKPP