Komnas HAM Minta Jokowi Segera Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada
Pihaknya juga meminta agar ada kepastian terlaksana tahapan pemilu lanjutan baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran. Serta memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Perppu ini dinilai sangat penting untuk menjadi landasan hukum penundaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Internal sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu Daerah Komnas HAM RI Tahun 2020, Hairansyah, menjelaskan penundaan tersebut berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning. Meskipun pilkada juga merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih," kata Hairansyah dalam pesan singkat, Selasa (5/5).
Sebab itu, Hairansyah meminta agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepada daerah.
"Menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum," ungkap Hairansyah.
Kemudian pihaknya juga meminta agar ada kepastian terlaksana tahapan pemilu lanjutan baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran. Serta memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.
"Menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik," kata Hairansyah.
Dia menjelaskan walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan. Sebab memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu.
"Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain," ungkap Hairansyah.
Baca juga:
Wali Kota Semarang Bersedia Diperiksa Bawaslu Terkait Stiker pada Bantuan Sembako
Perludem Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada
Mundur dari Pilkada Solo, Purnomo Mengaku Diprotes Pendukungnya
KPK Ingatkan Bansos Covid-19 Tak Digunakan untuk Kepentingan Pilkada
Pemerintah Diminta Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada 2020
Perludem Usul KPU Putuskan Langsung Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020 di Perppu