Komnas HAM: Pilkada saat Pandemi Covid-19 Tidak Adil untuk Calon Non Petahana
"Calon yang bukan petahana akan memiliki keterbatasan untuk bersosialisasi berinteraksi dan berkampanye, nah ini juga penting," tandas Hairansyah.
Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah khawatir kualitas Pilkada berkurang pada masa Pilkada nanti. Pasalnya, pasangan calon tidak bisa mengeksplor kualitasnya karena ada pembatasan protokol kesehatan.
"Dengan situasi pandemi akan ada pembatasan-pembatasan, dengan demikian kualitas Pilkada berarti akan ada pembatasan ruang paslon uang berimbas kepada paslon untuk mengeskplore kapasitas dan visi misinya secara maksimal," kata dia dalam diskusi 'perlindungan hak atas kesehatan dalan tahapan Pilkada di masa pandemi', Kamis (17/9).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Menurutnya, situasi Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 tidak cukup adil bagi paslon non petahana yang tidak ada fasilitas. Beda dengan cakada petahana bisa memanfaatkan jabatannya untuk kampanye publik.
"Situasi ini tentu tidak cukup adil bagi calon calon yang bukan petahana, bagi petahana ini mungkin kesempatan bagi dia untuk promosi karena di sana juga ada bantuan sosial di dalamnya yang juga bisa dimanfaatkan untuk membangun citra diri dan seterusnya, atau dia bisa mengklaim soal penanganan," tuturnya.
Menurut dia, calon non petahana akan kesulitan untuk kampanye ke publik. Sebab, mereka yang belum menjabat akan kesulitan berinteraksi ke masyarakat.
"Calon yang bukan petahana akan memiliki keterbatasan untuk bersosialisasi berinteraksi dan berkampanye, nah ini juga penting," tandas Hairansyah.
Baca juga:
Bawaslu Gandeng Polisi untuk Cegah Kerumunan Massa saat Kampanye Pilkada
KPU Bolehkan Konser Musik, Bawaslu Lakukan Pengawasan Sesuai PKPU
Mahfud MD: Kepala Daerah Dibiayai Cukong Berpotensi Korupsi Kebijakan
Gubernur Sumut Dukung Konser saat Pilkada Dilarang: Kampanye Pakai Doa Saja
Pilkada 2020, KPU Tetapkan Sementara 12.532 TPS di Sumbar