Kontroversi syarat meterai sampai bikin Ahok tak mau ikut Pilgub
Ahok menilai, ada upaya menjegal calon perseorangan dalam pilkada termasuk dirinya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan perubahan aturan bakal pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan dalam mengumpulkan dukungan KTP. Dukungan KTP terhadap bakal pasangan calon nantinya harus di atas meterai.
"Pasangan calon perseorangan, khususnya di mana meterai digunakan untuk dukungan per orang untuk pasangan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4).
Menurut Hadar, meterai tersebut dibubuhkan dalam dokumen dukungan bagi perseorangan. Hadar menjelaskan, bakal pasangan calon perseorangan harus menyediakan meterai untuk dukungannya. Namun, kata Hadar, konsep meterai bisa dibubuhkan dan dihimpun secara kolektif per desa dan tidak harus orang per orang. "Kami mempertegas, dua-duanya bisa," tegasnya.
Hadar menambahkan, lembar dukungan bermeterai tersebut bertujuan untuk memastikan dan menguatkan dukungan yang diberikan seseorang, atau secara kolektif kepada suatu pasangan calon adalah dukungan yang sah.
"Ini memastikan dukungan pemilih meskipun ada verifikasi faktual, harus ada pernyataan komitmen dari pemilih," ujar Hadar.
Rancangan aturan itu tentu saja membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kecewa. Ahok menilai, ada upaya menjegal calon perseorangan dalam pilkada termasuk dirinya.
"Saya sih sudah pikir santai sajalah. Kalau sampai KPU keluar ada meterai, yang sudah terkumpul berapa saya kumpulin. Kalau dia bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada meterai, ya sudah enggak usah ikut," cetus Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4).
Ahok curiga, upaya ini hampir sama dengan usulan revisi UU Pilkada yang akan meningkatkan syarat persentase jumlah dukungan bagi calon independen seperti dirinya. "Kan mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan?" ujarnya lagi.
Dia mengaku tak masalah jika wacana itu berhasil menghadangnya untuk menjadi gubernur lagi. Jika tak bisa maju, Ahok menyebut akan mengejar target lain, yakni melanjutkan program pembangunan Jakarta hingga masa jabatannya usai.
"Ya sudah saya sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya, habis itu silakan pesta pora. Orang yang pengen banget jadi gubernur," pungkas Ahok.
Seperti diketahui, dalam perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.
Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Terkait rancangan peraturan KPU itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai hal itu akan mempersulit calon perseorangan. Padahal, putusan MK sudah memudahkan pasangan calon perseorangan.
Titi mencontohkan ketentuan persentase dukungan 7-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), satu pasangan calon di DKI Jakarta bisa mengeluarkan dana Rp 1 miliar untuk meterai Rp 3.000. Sementara untuk meterai Rp 6.000, pasangan calon perseorangan bisa mengeluarkan dana hingga Rp 3 miliar lebih.
"Kalau alasan KPU sebagai legitimasi dukungan, maka itu sudah dilakukan dengan pemeriksaan dukungan yang diserahkan pasangan calon lewat verifikasi faktual secara perorangan," tegas Titi di Jakarta, Rabu (20/4).
Baca juga:
Ini penjelasan KPU soal aturan dukungan calon independent bermeterai
Ahok pilih tak ikut pilgub jika syarat dukungan harus bermeterai
Ahok sebut calon independen bangkrut jika surat dukungan bermeterai
Sohibul Iman akan tegur bakal cagub DKI yang mengklaim dari PKS
Kalau ditugaskan partai, Risma berpeluang maju Pilgub DKI
Tertutup, Propam sidang 2 anggota Densus terkait kematian Siyono
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.