KPK Usulkan 10 Isu Pemberantasan Korupsi Untuk Debat Pilpres
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, poin pertama yang perlu dibahas yaitu, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. KPK menilai hal tersebut perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini belum memutuskan siapa yang akan menjadi perwakilan saat debat Pilpres 2019 tahap pertama. Kendati begitu, KPK memberikan 10 point yang dinilai perlu dibahas dua pasangan capres-cawapres dalam debat terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, poin pertama yang perlu dibahas yaitu, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. KPK menilai hal tersebut perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006.
-
Apa yang diprotes oleh Cak Imin terkait debat capres? Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memprotes soal dua panelis debat capres yang berasal dari Universitas Pertahanan.
-
Mengapa debat capres-cawapres penting? Tujuan dari debat sendiri adalah untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam mengenai suatu isu, dan juga untuk menemukan solusi atau keputusan yang terbaik.
-
Kapan debat cawapres akan dilaksanakan? Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), debat cawapres akan dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB.
-
Kapan debat capres ketiga ini diadakan? Debat ketiga Pilpres akan digelar malam ini di Istora Senayan, Minggu (7/1).
-
Di mana debat Cawapres tersebut berlangsung? “Kita harus hati-hati untuk masalah pencurian data. Untuk itu harus kita kuatkan cyber security, cyber defence kita,” kata dia dalam debat Cawapres di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (22/12).
-
Bagaimana cara debat capres-cawapres diselenggarakan? Debat adalah sebuah proses diskusi formal antara dua pihak atau lebih yang memiliki pandangan atau pendapat yang berbeda mengenai suatu hal.
"Kedua, strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
Poin ketiga yaitu soal maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam. Keempat, lanjut Febri, terkait bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan.
"Kelima, fenomena korupsi pada pengadaan infrastruktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah. Keenam, korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promosi-mutasi di Kementerian Lembaga dan Pemda," jelasnya.
Selain itu, KPK menilai, perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem) juga perlu dibahas dalam debat Pilpres pertama. Kedelapan, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.
"Kesembilan, dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK. Kesepuluh, rasionalisasi Kelembagaan Pemerintah yang tumpang tindih," ujar Febri.
Menurutnya, hadir atau tidaknya pimpinan KPK sebagai panelis bukan masalah utama dalam debat capres-cawapres. Sebab, jika usulan tersebut telah disepakati, substansi dalam debat terkait pemberantasan korupsi bisa dicapai.
"Jika 10 poin tersebut dibahas dan menjadi konsern bersama para pimpinan bangsa ini, tentu saja hadir atau tidak hadirnya KPK dalam debat kandidat tersebut tidak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai," pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat Pilpres tahap pertama pada Kamis, 17 Januari 2019 mendatang. Ira Koesno dan Imam Priyono terpilih sebagai moderator tahap pertama debat Pilpres.
Sementara untuk tema, debat pertama tentang Hukum, HAM, Korupsi, Terorisme, debat kedua tentang Energi dan Pangan, SDA dan lingkungan hidup, infrastruktur, debat ketiga tentang Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial dan Kebudayaan. KPU juga sudah menentukan tim panelis untuk membuat soal pada debat tersebut.
Mereka adalah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad Prof. Bagir Manan, dan Ketua Komnas HAM 2017-2020 Ahmad Taufan Damanik.
Selain itu, Ahli hukum tata negara perempuan Bivitri Susanti, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Margarito Kamis dan satu orang pimpinan KPK.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Masih Pertimbangkan Jadi Panelis Debat Pilpres 2019
KPU Hanya Fasilitasi Debat Capres, Teknis dan Penyampaian Serahkan ke Timses
Dua Kali Pilpres Prabowo 'Diserang' Isu HAM, Sudirman Said Tak Lagi Khawatir
Jelang Debat, Jokowi Siapkan Jawaban Hoaks PKI sampai Kriminalisasi Ulama
Sudah Ada Debat, Paparan Visi Misi Oleh Paslon Dinilai Tim Jokowi Tak Perlu
Prabowo Ingin Minta Wejangan Jelang Debat, SBY Dinilai Tak Lagi Punya Data Akurat