KPU: 2.249 TPS Tidak Dapat Lakukan Pemungutan Suara 17 April 2019
Arief menjelaskan, alasan TPS-TPS tersebut tidak dapat melakukan pemungutan suara karena masalah keterlambatan logistik dan bencana alam.
KPU mengumumkan hasil pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019. Berdasar data yang tercatat hingga pukul 23.00 tanggal 17 April 2019, sebanyak 2.249 TPS tidak dapat melaksanakan pemungutan suara.
"Kami sampaikan jumlah TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan Jakarta, Kamis (18/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Total terdapat 2.249 TPS seluruh Indonesia yang belum dapat melaksanakan pemungutan suara.
"Jumlah totalnya adalah 2.249 dari total keseluruhan jumlah TPS yang dibentuk oleh KPU 810.193 itu kalau di presentase kurang lebih hanya 0,28%," ujarnya.
Arief menjelaskan, alasan TPS-TPS tersebut tidak dapat melakukan pemungutan suara karena masalah keterlambatan logistik dan bencana alam.
"Tidak dapat itu sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik yang pertama. Kedua ada yang karena bencana alam misalnya banjir, jadi di kota Jambi misalnya itu ada sebab karena banjir," ungkapnya.
Arief menegaskan, jumlah tersebut merupakan hasil laporan sementara. Nantinya, data ini masih dapat dikoreksi.
"Saya perlu ditegaskan laporan tadi sampai dengan pukul 23.00 WIB, ya jadi laporan ini bisa saja terus berkembang. Bisa saja dikoreksi ya apakah mungkin ada laporan yang kurang tepat nanti kalau ada koreksi kita sampaikan lagi," terangnya.
2.249 TPS tersebut akan dilakukan pemungutan suara susulan dalam waktu dekat. Menurutnya, semua proses pemungutan suara susulan akan sama saat pemungutan suara 17 April.
"Untuk pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan atau pemungutan suara lanjutan, kami tegaskan kepada KPU provinsi kabupaten/kota agar selalu berkoordinasi dengan pengawas pemilu," tutup Arief.
Adapun sebaran 2.249 TPS yang tidak dapat melakukan pencoblosan pemilu 17 April 2019:
Kota Jayapura: 702 TPS
Kabupaten Jayapura: 1 TPS
Kabupaten Keerom: 6 TPS
Kabupaten Waropen: 11 TPS
Kabupaten Intan Jaya 288 TPS
Kabupaten Tolikara 24 TPS
Kabupaten Pegunungan Bintang: 1 TPS
Kabupaten yahukimo 155 TPS
Jayawijaya 3 TPS
Nias Selatan 113 TPS
Kutai Barat 20 TPS
Banggai 391 TPS
Jambi 24 TPS
Kabupaten Bintan 2 TPS
Kabupaten Banyuasin 445 TPS
Kabupaten mahakam Ulu 4 TPS
Kutai Kartanegara 8 TPS
Berau 11 TPS
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
KPU Tanggapi Prabowo Unggul di Situs Resmi: 1 Persen Saja Belum
Prabowo Unggul di Situs Resmi, KPU Tegaskan Belum 1 Persen Suara Masuk
Prabowo Deklarasikan Kemenangan, KPU Ingatkan Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi
110 Ribu Surat Suara Baru Ketahuan Salah Cetak di Hari Pencoblosan
Wapres JK Harap KPU Jujur, Adil dan Transparan
704 TPS di Papua Tunda Pencoblosan Pemilu 2019