KPU Akan Tanggapi Keputusan Bawaslu soal OSO Tiga Hari lagi
Arief mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas putusan dari Bawaslu itu. Tentunya setelah menerima salinan putusan resmi dari Bawaslu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan selama ini pihaknya tidak pernah memiliki niat untuk menghambat upaya pencalonan legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Kata dia, selama ini KPU hanya menjalani pekerjaanya sesuai dengan perintah perundang-undangan yang ada.
"Saya ingin menyampaikan bahwa KPU tidak menghambat. Sebetulnya Semua produk hukum, semua putusan hukum, kami jalankan," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Dimana Kantor KPU Jayapura berada? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat putusan terkait nasib pencalonan OSO sebagai caleg DPD. Hasilnya, pria yang masih menjabat sebagai Ketua DPD ini diperboleh masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPD. Namun OSO diwajibkan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai caleg.
Terkait hal itu, Arief mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas putusan dari Bawaslu itu. Tentunya setelah menerima salinan putusan resmi dari Bawaslu.
"Ya nanti, saya, tadi kan Pak Hashim yang hadir. Nanti saya akan minta dulu reportnya bagaimana, salinan putusannya kami terima dulu seperti ini, baru kemudian kami rapatkan, terus ambil keputusan," ungkapnya.
Tambahnya, KPU memiliki batas waktu untuk memberi putusan terkait masalah OSO. Batas waktu untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu selama tiga hari.
"Kalau saya mendengar laporan sementaranya kan tiga hari. Dalam tiga hari nanti kita akan putuskan," ucapnya.
(mdk/ded)