KPU bakal biayai seluruh dana kampanye di pilgub DKI Jakarta
Setiap pasangan calon dilarang untuk membiayai dan menyelenggarakan iklan di media massa apapun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membiayai setiap alat peraga dalam kampanye yang diadakan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Kendati demikian, jumlah alat peraga dalam kampanye tersebut tetap dibatasi.
"Kami akan membiayai alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan tetapi jumlahnya dibatasi. Untuk papan reklame itu satu kabupaten maksimal 5 unit, untuk baliho satu kecamatan maksimal 20 unit, untuk spanduk satu kelurahan maksimal 2 unit. Itu yang kami biayai," ujar Dahlia di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Bagaimana cara warga Jakarta memilih pemimpin di Pilkada DKI 2017? Dengan sistem ini, warga Jakarta bisa langsung berpartisipasi memberikan suara untuk menentukan pemimpin mereka hingga 5 tahun ke depan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Meskipun begitu, tim pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur tetap diperbolehkan untuk menambah alat peraga kampanye. Namun, penambahan alat peraga tersebut tetap dibatasi.
"Nantinya kita akan membahas bersama tim pasangan calon untuk menyepakati berapa maksimal dibolehkan tiap pasangan calon menambah alat peraga kampanye di tiap kelurahan, kecamatan, dan kabupaten," tutur Dahlia.
Dahlia menambahkan KPU juga akan membahas kesepakatan mengenai standar pembiayaan kampanye lainnya, termasuk biaya kebutuhan untuk peserta kampanye. Setiap pasangan calon dilarang untuk membiayai dan menyelenggarakan iklan di media massa apapun.
"Yang tidak boleh dibiayai oleh pasangan calon adalah iklan. Baik iklan di TV, radio, dan cetak, maupun online. Semua harus dibiayai oleh KPU DKI, dengan dana dari APBD," ujarnya.
Dengan begitu, dia menyatakan, setiap pasangan calon memiliki hak yang sama dalam pembiayaan pengadaan kampanye.
Baca juga:
KPU minta bakal cagub-cawagub DKI lengkapi surat pajak dan ijazah
Ridwan Saidi sebut Ahok berisik, Jakarta butuh pemimpin damai
Masinton: Saat kampanye, kita tak lagi umbar janji tapi bukti
KPU ingatkan bakal cagub-cawagub DKI lengkapi berkas masih kurang
Mardani sebut penggusuran masa Jokowi lebih manusiawi ketimbang Ahok
KPU DKI rapat pleno verifikasi hasil tes bakal cagub-cawagub Jakarta
Anies Baswedan mulai kritik Ahok, sindir soal kinerja Gubernur DKI