KPUD Jakarta Gelar Deklarasi Kampanye Damai, 3 Pasangan Hadir di Kota Tua
Ketiga paslon bakal menyerukan Pilkada Damai di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar 'Deklarasi Kampanye Damai' Pemilihan Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta 2024 di Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9).
Pantauan Liputan6.com, sekira pukul 15.52 WIB, pendukung ketiga pasangan calon mulai memadati area Kota Tua. Nampak, pendukung ketiga paslon cagub-cawagub membawa atribut bertuliskan nama paslon yang didukung.
Sementara itu, ketiga paslon cagub-cawagub tiba di Kota Tua sekira pukul 16.00 WIB. Baik Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno mengenakan baju berwarna putih.
Adapun para paslon cagub-cawagub bakal melakukan 'Deklarasi Kampanye Damai'. Ketiga paslon bakal menyerukan Pilkada Damai di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Sebelumnya Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari memastikan, nomor urut yang sudah diambil tiga pasangan calon malam hari ini sudah bisa digunakan untuk mereka berkampanye.
Namun sebelum memulai rangkaian kampanye, terlebih dulu ketiganya harus menghadiri agenda deklarasi kampanye damai pada esok hari.
"Setelah ini mereka akan bisa menggunakan nomor urut ini sebagai materi kampanye dan besok 24 September KPU DKI akan selenggarakan deklarasi kampanye damai yang bertempat di Kota Tua," kata Astri di Kantor KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Astri menjelaskan, acara dimulai pukul 3 sore. Kemudian, secara bersama tiap pasangan calon akan menyerukan jalannya Pilkada 2024 yang damai.
"Kita akan menyaksikan seruan Pilkada yang penuh damai dari ketiga pasangan calon tersebut supaya dapat melaksanakan kampanye ini dengan penuh sukacita, semangat dan warga Jakarta dapat dengarkan visi misi Paslon ini dengan baik," ungkap dia.
Astri menambahkan, setelahnya rangkaian kampanye resmi akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dengan nomor urut yang sudah ditetapkan, masing-masing pasangan calon bisa menggunakannya sebagai materi kampanye.