KPUD Tetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 Hari Ini
Sementara pengundian nomor urut dan penetapan pasangan calon sebagai peserta Pilgub Jakarta 2024 akan dilangsungkan Senin (23/9) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta bakal menggelar rapat pleno internal penetapan calon gubenur dan calon wakil gubernur Jakarta akan digelar hari ini, Minggu 22 September 2024. Rapat akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB di Kantor KPU DKI Jakarta.
“Minggu, 22 September 2024, Pukul 09.00 WIB : Rapat Pleno Tertutup (internal) Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan melalui pesan singkat diterima, Minggu (22/9).
Usai rapat, KPU akan menyampaikan hasilnya kepada publik pukul 11.00 WIB. Pada agenda ini, tim sukses dari masing-masing pasangan calon dijadwalkan hadir.
“Pukul 11.00 WIB Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Gubernur/ Wakil Gubernur dan Penyerahan Satgas Pengawalan Pasangan Calon. Undangan untuk tim pasangan calon,” jelas Wahyu.
Setelahnya, KPU Jakarta akan langsung menggelar rapat pleno di Hotel Gran Mercure Kemayoran pada pukul 2 siang.
“Selanjutnya pukul 14.00 ada pleno penetapan DPT di Hotel Gran Mercure Kemayoran,” ungkap Wahyu.
Sementara pengundian nomor urut dan penetapan pasangan calon sebagai peserta Pilgub Jakarta 2024 akan dilangsungkan keesokan harinya.
“Agenda Senin, 23 September 2024 Pukul 19.00 Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur/ Wakil Gubernur di kantor KPU DKI Jakarta,” ujar Wahyu.
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai peserta Pilgub Jakarta 2024 dan mengambil nomor urut, para kandidat akan segera melangsungkan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024.
Diketahui, Pilgub Jakarta 2024 diisi oleh tiga kandidat. Mereka adalah Pramono-Rano yang diusung dan didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kedua, pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang diusung dan didukung gabungan 15 partai politik.
Ketiga, pasangan calon dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.