KPU Diputus Bersalah Soal Situng, BPN Prabowo Apresiasi Bawaslu
Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar prosedur dalam proses input Sistem Informasi Penghitungan (Situng) di website KPU. Putusan Bawaslu itu pun diapresiasi oleh kubu Prabowo-Sandiaga. "Ini Alhamdulilah Bawaslu sudah memutus bahwa KPU bersalah soal Situng maupun quick count ya," kata Jubir BPN, Andre Rosiade.
Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar prosedur dalam proses input Sistem Informasi Penghitungan (Situng) di website KPU. Putusan Bawaslu itu pun diapresiasi oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
"Ini Alhamdulilah Bawaslu sudah memutus bahwa KPU bersalah soal Situng maupun quick count ya," kata Jubir BPN, Andre Rosiade, Kamis (16/5).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
Dalam proses input Situng, ditemukan banyak penggelembungan suara. Hal ini dinilai merugikan kubu Prabowo-Sandiaga. KPU pun mengakui ada salah input, dan terus memperbaiki entri data Situng. KPU juga menegaskan, Situng hanya sistem informasi, yang tidak mempengaruhi hasil pemilu.
Karenanya, langkah BPN bersama Prabowo-Sandi untuk menolak hasil rekapitulasi Pemilu akan dilanjutkan lewat dua hal.
Pertama terkait pemilihan presiden, BPN akan membuktikan ke Bawaslu adanya giat terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan pihak Jokowi-Ma'ruf.
"Dengan dugaan TSM, 01 bisa didiskualifikasi," yakin Andre.
Kemudian langkah kedua, BPN akan melapor hasil Pileg lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti pada daerah pemilihan Jakarta III, Madura, NTT.
Lewat langkah ini, Andre menegaskan, BPN Prabowo-Sandi menempuh cara yang taat hukum. Bukan makar dan segala tuduhan inkonstitusi lainnya.
"Langkah kami konstitusional, bukan makar, jadi jangan asbun (asal bunyi) ya," tutup Andre.
Diketahui, Bawaslu menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data sistem informasi penghitungan suara (situng). Meski demikian, Situng KPU diminta tetap dipertahankan.
Bawaslu hanya meminta agar KPU segera memperbaiki prosedur Situng. Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebut keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang.
"Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat," kata Ratna dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019)
Meski demikian, Bawaslu mengingatkan KPU teliti dan akurat dalam memasukkan data ke situng. Dengan teliti dan meminimalisir kesalahan input, maka tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ungkapnya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU Belum Terima Surat Bawaslu Terkait Pelanggaran Prosedur Situng
Bawaslu Sebut KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran & Pelaporan Lembaga Survei
Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Prosedur, Tapi Minta Situng Dipertahankan
Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
Bawaslu: Penghitungan Suara Tetap Sah Meski BPN Prabowo Tarik Saksi