KPU DKI ingatkan bakal cagub dan cawagub segera lengkapi berkas
KPU DKI ingatkan bakal cagub dan cawagub segera lengkapi berkas. Belum lengkapnya berkas-berkas persyaratan para calon, menurut Sumarno merupakan hal wajar dan tidak mengganggu proses verifikasi. Hanya Sumarno tetap mengimbau agar sebelum tanggal 4 Oktober sebaiknya berkas sudah lengkap.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada para bakal calon gubernur dan wakil gubernur segera melengkapi berkas persyaratan maju Pilgub DKI Jakarta. Batas waktu bagi para calon untuk melengkapi berkas sampai tanggal 4 Oktober nanti.
Belum lengkapnya berkas-berkas persyaratan para calon, menurut Sumarno merupakan hal wajar dan tidak mengganggu proses verifikasi. Hanya Sumarno tetap mengimbau agar sebelum tanggal 4 Oktober sebaiknya berkas sudah lengkap.
"Tidak masalah karena mereka mempunyai waktu untuk melakukan perbaikan sampai tanggal 4 Oktober. Sekarang kita masih menunggu karena pemeriksaan berkas ini sampai 29 September," ujar Sumarno saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/9).
Dia menuturkan agar para calon beserta partai politik pengusung 'ngeh' dengan tenggat waktu yang diberikan KPUD. Alasannya, lanjut Sumarno, jika melebihi tanggal 4 Oktober berkas calon belum lengkap maka KPUD menyatakan pasangan tersebut tidak bisa ikut serta dalam Pilgub DKI 2017 mendatang.
"Kalau lewat tanggal 4 sudah tidak bisa lagi melengkapi berkas syarat calon karna sudah batas akhir. Kalau tanggal 4 belum melengkapi dan sudah lewat batas yang di tentukan, jadi sudah tidak bisa, dan gagal menjadi cagub dan cawagub," tukasnya.
Seperti diketahui dalam Pilgub DKI 2017 ada tiga pasangan calon yang mendaftar ke KPUD, Ada pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni, dan Anies Baswedan - Sandiaga Salahudin Uno. Ketiganya udah mengikuti serangkaian test kesehatan, psikologi di RSAL Mintohardjo, Sabtu (24/9), serta tes bebas narkoba di markas Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (25/9).