KPU Ingatkan ASN Netral di Pemilu: Kecenderungan Mendukung Saja Tak boleh
Hasyim menyebut Bawaslu RI telah tegas menyampaikan ASN atau PNS dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Kendati, ada imbauan bahwa ASN atau PNS dilarang mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta otoritas berwenang di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, aktif memantau dan memberikan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis. Hal itu guna ASN tetep menjaga netralitas dalam Pemilu 2019.
"Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," kata Hasyim di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Hasyim menyebut Bawaslu RI telah tegas menyampaikan ASN atau PNS dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Kendati, ada imbauan bahwa ASN atau PNS dilarang mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.
Cara ASN atau PNS aktif berkampanye ini dengan menggunakan hak pilih untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau PNS hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap partai politik atau kepentingan politik tertentu.
Hasyim pun menegaskan ASN atau PNS memperlihatkan kecenderungan mendukung pasangan calon saja dilarang. Apalagi sampai ikut terlibat.
"Jadi dalam kontestasi persaingan politik dalam Pemilu menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan. Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," kata dia.
Baca juga:
KPU Imbau Lembaga Survei Ungkap Pendanaan Supaya Kredibel
Beda Data Bawaslu dan KPU Soal WNA di Jateng Masuk DPT Pemilu
NasDem Duga Ada Upaya Sistematis Delegitimasi Pemilu
Ribuan Surat Suara di Sukabumi Rusak
Kecewa dengan Kandidat Capres, Puluhan Orang Datangi KPU Nyatakan Golput
Bawaslu Temukan 158 WNA Terdaftar di DPT Pemilu 2019
Surat Suara Rusak Ditemukan di 329 Kabupaten Kota saat Penyortiran