KPU kasih solusi partai sengketa bisa ikut pilkada, Golkar protes
"Kalau perlu Golkar enggak perlu ikut gak papa," tegas Golkar kubu Ical.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menyatakan bahwa solusi mengatasi keterlibatan partai yang sedang sengketa internal ialah dengan memberikan dua berkas. Dalam masing-masing berkas tersebut ditandatangani ketua umum kedua belah kubu yang sengketa.
"Apabila berkoalisi dengan partai lain maka berkasnya harus dari dua partai itu. Ini dianggap bisa memenuhi undang-undang. Kita akan mengikuti proses di pengadilan, apabila pengadilan menyatakan si A sah secara inkracht maka yang lainnya dianggap bukan dokumen resmi," kata Husni di Ruang Pansus C DPR dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR, Ketua Fraksi-fraksi, Pimpinan Komisi II, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, di Senayan, Kamis (9/7).
Husni juga menegaskan, bahwa bila di kemudian hari apabila calon ini menang tidak digugat soal pencalonan dokumennya itu. Dalam konteks dokumen pencalonan tidak dipersoalkan jauh hari.
"Supaya kita punya jalan keluar menghindari gugatan atas persyaratan pencalonan," tuturnya.
Namun solusi tersebut mendapatkan berbagai pandangan dari fraksi di DPR. Ada yang mendukung ada juga yang menolak solusi yang diberikan oleh KPU tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria merespon jalan keluar bagi partai yang tak kunjung inkracht. Menurutnya, solusi KPU sudah tepat, mengantisipasi adanya persoalan hukum di kemudian hari.
"Kalau dua kelompok menandatangani satu berkas akan melanggar undang-undang. Itu solusi sementara ini. Tapi secara pribadi tetap pada keputusan pengadilan inkracht. Setuju pada KPU karena berada di dua berkas yang berbeda," tuturnya.
Namun berbeda dengan pernyataan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, ada ketidakjelasan, sebab berkas formulir pendaftaran partai ganda. Masih jauh hari untuk mengetahui mana yang bisa sah secara hukum atau dianggap asli.
"Ini ada formulir dua. Ini negara apa? Ya sudahlah, kalau perlu Golkar enggak perlu ikut gak papa," tegas Bambang.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Arif Wibowo mencoba menenangkan forum yang sempat panas. Dia berharap, agar keputusan mengenai jalan keluar partai yang sengketa internal ini tak harus disepakati oleh DPR. Akan tetapi, menjadi kewenangan KPU untuk menentukannya. DPR hanya bersifat memberi masukan.
"Usulan ini kan sebenarnya dari Komisi II. Saya sudah tanyakan tapi KPU menjawab secara normatif. Saya kira semua parpol berhak mengikuti Pilkada. Partai yang berselisih juga begitu. Itu kita serahkan pada KPU peraturan teknisnya. Kita tidak dalam keputusan untuk mencari keputusan berdasarkan suara terbanyak," tandasnya.