Bantah Partai Garuda, KPU Tegaskan Tak Gelembungkan Suara Gerindra dan Golkar
Melalui tim hukumnya, KPU membantah tudingan Partai Garuda yang menyebut pihaknya telah menggelembungkan suara partai lain dengan mengambil suara pemilihnya.
Garuda menuding KPU melimpahkan suaranya ke partai lain.
Bantah Partai Garuda, KPU Tegaskan Tak Gelembungkan Suara Gerindra dan Golkar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai termohon, dalam lanjutan sidang sengketa Pileg 2024.
Melalui tim hukumnya, KPU membantah tudingan Partai Garuda yang menyebut pihaknya telah menggelembungkan suara partai lain dengan mengambil suara dari pemilihnya.
“Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah mengubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh dapil Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar,” kata Irfan Yudha Oktara di ruang sidan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5).
Irfan menegaskan, pada dalil menyangkut suara di Desa Jenamba tempat pemungutan (TPS) nomor 1 sampai dengan 9 bahwa sura telah digelembungkan adalah tidak benar. Hal itu terlihat dalam tabel nomor 2 yang bisa dilihat poin 1 sampai 4.
“Terkait dengan dalil termohon menggelembungkan suara dari kecamatan hingga kabupaten, semua terurai disandingkan di tabel,” ujar Irfan.
Tidak hanya tudingan menyangkut PAN, Irfan juga membantah jika KPU sudah menggelembungkan suara Gerindra di Desa Duru Siga di TPS 5.
Hal itu juga dapat di buktikan melalui tabel pembuktian yang sudah dilampirkan ke pihak majelis hakim konstitusi.
“Gerindra di urutan ke berapa?” tanya hakim Arief Hidayat.
“Peringkat 6 majelis,” jawab Irfan.
Terakhir, bantahan termohon terkait penggelembungan suara Golkar oleh KPU Intan Jaya. Hal itu ada pada tabel di poin nomor 23.
Menurut Irfan, Golkar diketahui ada di urutan ke-10 untuk perolehan suara di Intan Jaya.
“Terkait dalil pemohon menyatakan KPU Intan Jaya menggelembungkan suara Golkar, dapat kami sampaikan pada poin 23 dan sandingkan perolehan suaranya, total Golkar mendapat 1.009 suara ada di urutan nomor 10,”
Irfan menandasi.
merdeka.com