KPU: Ketentuan gubernur mau nyapres harus izin presiden bukan hal baru
Hal ini juga terjadi pada Pemilu 2014 lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan, aturan terkait harus adanya izin dari Presiden terhadap Gubernur/Wakil Gubernur yang ingin mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres bukan hal baru. Menurut dia, ketentuan itu pun telah berlaku pada pemilu tahun 2014.
"Ketentuan Gub/Wagub mau nyapres harus izin Presiden itu bukan hal baru, karena pada Pemilu 2014 juga sudah terjadi," ujar Hasyim, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (25/7).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Hasyim menjelaskan, itu menjadi keharusan karena jabatan tersebut memiliki dua kedudukan menurut undang-undang Pemda. Pertama, kedudukan sebagai kepala daerah provinsi. Kedudukan kedua, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah Gubernur harus izin Presiden," ucap Hasyim menjelaskan.
Dia menilai, selama ini dalam praktik ketatanegaraan, Presiden selalu memberikan izin kepada mereka untuk menjadi capres atau cawapres. "Jadi ketentuan ijin tersebut lebih sebagai etika ketatanegaraan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
PP tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2018. PP Nomor 32 Tahun 2018 ini juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2018.
Dalam PP itu juga diatur syarat pengunduran diri kepala daerah jika ingin maju menjadi capres dan cawapres di Pemilu. Ketentuan itu dimuat dalam pasal 29 ayat 1.
"Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden," demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (24/7).
Ayat selanjutnya dalam pasal itu juga menyatakan bahwa presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi teken PP Gubernur maju Pilpres harus izin Presiden
Soal gugatan masa jabatan wapres, Saiful Mujani minta MK tak melanggar konstitusi
Seskab Pramono sebut PP Nomor 32 bukan menghalangi pejabat nyapres
PAN lakukan ijtihad politik berjuang melawan Jokowi
Golkar ungkap pernah tawari Demokrat gabung koalisi Jokowi, tapi ditolak