KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
Ketua KPU Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari mengatakan soal pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu adalah ranah dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Termasuk jika ada pejabat negara, seperti presiden dan menteri yang menurut payung hukum kepemiluan dibolehkan ikut berkampanye.
“Soal pengawasan, penegakan aturan, silakan (tanya) ke Bawaslu,” kata Hasyim saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (25/1).
Hasyim menjelaskan, KPU tidak berwenang untuk melakukan pengawasan. Menurutnya, KPU hanya menjalankan aturan sesuai dengan aturan kepemiluan yang sesuai Undang-Undang.
“Yang menjalankan tugas kewenangan pengawasan itu Bawaslu silakan tanya ke Bawaslu,” tegas Hasyim.
Soal Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh berkampanye dan memihak kepada peserta Pemilu, Hasyim mengatakan hal itu memang sudah sesuai payung hukum yang ada.
“Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur (presiden boleh berkampanye), apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut menyatakan, norma yang berada di Undang-Undang Pemilu,” tutur dia.
Hasyim menerangkan, secara jelas payung hukum Pemilu sudah mengatur jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Artinya, bukan maksud membenarkan pernyataan Jokowi, namun apa yang dikatakan adalah sebuah aturan yang sudah ditetapkan.
“Bukan dibenarkan, tapi apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tutupnya.