KPU khawatir rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada calon tunggal
Ada pun tata cara yang disiapkan KPU dalam draft PKPU adalah memilih paslon tunggal dengan cara setuju atau tidak setuju
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rancangan PKPU terkait model kertas suara bagi pilkada dengan calon tunggal. Apa yang disediakan KPU dalam bahan mentah ini merupakan jawaban atas permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyertakan foto, tulisan setuju dan tidak setuju dalam kertas suara bagi paslon tunggal.
Meski belum ditetapkan sebagai PKPU, KPU tetap memiliki kekhawatiran tentang turunnya minat masyarakat di tiga daerah (Timur Tengah Utara, Blitar dan Tasikmalaya) untuk berpartisipasi dalam pemilihan nanti. Pokok yang dikhawatirkan KPU adalah soal pemahaman masyarakat tentang calon tunggal, dipilih dengan cara setuju dan tidak setuju.
"Saya kira ini tantangannya, ada hal baru yang ditawarkan di Pilkada ini bahwa masyarakat itu bisa datang ke TPS juga seperti yang lain tapi dia bisa menyatakan tidak setuju paslon yang satu ini," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai mengadakan rapat bersama dengan beberapa pihak terkait di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut dia, hal yang harus diketahui masyarakat adalah bahwa potensi kemenangan paslon tunggal ditentukan oleh kehadiran mereka ke TPS. Meski paslon itu tunggal namun kemenangan bukan berarti tanpa pemilihan. Dipilih dengan cara setuju atau tidak setuju nantinya membawa hasil apakah daerah tersebut mempunyai pemimpin yang baru atau malahan ditunda ke 2017.
"Nah, menurut saya pemahaman ini harus betul-betul sampai ke masyarakat. Nanti jangan dia pikir calon cuma satu, dia bilang itu pasti pemenang, gak usah datanglah. Itu keliru. Datang dan nyatakan. Calon tunggal menang itu belum tentu. Jadi pemahaman ini menurut kami mungkin masih ada dan perlu kita jelaskan," tegas dia.
Ada pun tata cara yang disiapkan KPU dalam draft PKPU adalah memilih paslon tunggal dengan cara setuju atau tidak setuju. Masyarakat yang tidak setuju tidak bisa disalahkan dan merupakan hak politik seseorang.
"Kita memilih dengan menyatakan setuju atau dengan menyatakan tidak setuju. Kalau menyatakan tidak setuju itu tidak jelek dan itu hak mereka, hak anda. Dan pemenangnya siapa yang katakan setuju paling banyak itu pemenangnya. Dan kalau ada tidak lebih banyak itu kalah dan pilkada ditunda ke tahun depan," tukas dia.
Dari tantangan yang ada, kata dia, KPU tetap berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada di tiga daerah tersebut. Setelah PKPU ditetapkan, KPU akan segera melakukan sosialisasi tentang tata cara pemilihan atau model kertas suara.
"Kami akan berusaha keras. Kami harap banyak pihak membantu kami," pungkas dia.