KPU minta DPR sama ketum parpol buat aturan soal kisruh Golkar & PPP
Menurut Hadar, aturan itu bukan hanya tanggung jawab KPU akan tetapi pemerintah, DPR dan pimpinan partai politik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa ada peraturan mengenai partai politik yang tengah sengketa seperti Golkar dan PPP harus segera dibuat. Menurutnya aturan itu bukan hanya tanggung jawab KPU akan tetapi pemerintah, DPR dan pimpinan partai politik.
"Ini kami berharap bukan hanya menjadi bebannya KPU. Ya mereka-mereka yang punya otoritas seperti pemerintah, presiden misalnya DPR. DPR kan partai politik, kalau bisa dicarikan jalan tentu kita bisa saja mempertimbangkannya," kata Hadar di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Hadar juga menegaskan, jika yang mencari jalan keluar bagi partai yang bersengketa ini hanya KPU, maka tidak cukup dasar hukum dan kewenangannya. Maka dari itu menurutnya harus ada semacam kebijakan yang didukung oleh semua. Sejauh ini KPU masih dibingungkan terkait masalah ini.
"Nah itu yang belum kelihatan. Saya enggak tau bagaimana itu nantinya," tuturnya.
Namun untuk mengantisipasi tak munculnya respons pemerintah, DPR, maupun pimpinan partai politik, KPU sudah membuat jalan alternatif. Meskipun jalan keluar itu masih belum disampaikan pada pihak manapun dan belum terlalu jelas.
"Ini bisa saja dokumen ditandatangani oleh dua kepengurusan partai politik hanya untuk proses pendaftaran dan pilkada. Tinggal nanti kalau ada keputusan pengadilan yang inkrah tinggal dicari mana itu kepengurusan yang sah. Lembar pengurus tidak sah bisa saja tidak dianggap lagi," jelasnya.
Baca juga:
Pilkada serentak, Menkum HAM sarankan Golkar & PPP ajukan satu calon
Menteri Yasonna masih bingung PPP & Golkar yang berhak ikut pilkada
SBY bersyukur Demokrat tak terpecah jelang hadapi pilkada serentak
Ini harapan KPU soal sengketa Golkar dan PPP
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Bagaimana DKPP menilai tindakan KPU terkait Gibran? DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.