KPU minta pemerintah berkomitmen bereskan temuan BPK
Wapres JK berjanji, temuan BPK akan diselesaikan oleh pemerintah sebelum pilkada digelar.
Badan Pemeriksa Keuangan (KPU) memberikan sepuluh catatan atas kesiapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 di hadapan pimpinan DPR, Senin (13/7). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, kesepuluh temuan BPK itu menyangkut peran KPU, Bawaslu, MK, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat serta DPR.
Oleh sebab itu, KPU meminta agar pemerintah segera berinisiatif untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
"Di mana kekurangan-kekurangan yang ada bisa diantisipasi sebelum tahapan berlanjut dan utamanya sebelum pemungutan suara 9 Desember selesai," tutur Husni di rumah dinas wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Selain itu, Husni juga meminta komitmen pemerintah dalam menyelesaikan temuan-temuan BPK. "Dan ada komitmen dari Pemerintah dan saya kira lebih baik Pak Wapres saja yang sampaikan komitmennya seperti apa," tutur Husni.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan, pemerintah bersedia memberikan komitmennya untuk membereskan semua hasil temuan BPK.
"Ya masalah-masalah, kekurangan-kekurangan itu akan diselesaikan oleh Pemerintah," tegas JK.
Sebelumnya, ada sepuluh temuan BPK terkait hasil audit KPU, yakni:
1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan;
2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan;
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan;
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU provinsi/kabupaten/kota dan bawaslu provinsi/panwaslu kabupaten/kota belum sesuai ketentuan;
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya;
6. Sebagian besar bendahara panitia pemilihan kecamatan (PPK), pejabat pengadaan/kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pada sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota, bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pilkada serentak belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan;
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai;
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015;
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015;
10. Pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).