KPU percepat proses persiapan pilkada serentak
Ini merupakan capaian yang berbeda dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres sebelumnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil mengatakan pihaknya mempunyai keinginan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada sejak awal, termasuk pembahasan Peraturan KPU. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Kami melakukan berbagai persiapan dengan penetapan lebih awal, parpol yang akan mengusung pasangan calon dan kandidat perseorangan bisa mempersiapkan lebih awal," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4).
Menurut Husni, dari 10 draf PKPU yang diserahkan ke DPR, baru tiga yang telah dikonsultasikan dan disepakati sebagai peraturan. Sementara tujuh lainnya, ditargetkan untuk diselesaikan paling lambat pada 23 April 2015.
Ada pun tiga draf yang telah disetujui, pertama mengenai tahapan program dan anggaran. Kedua, mengenai tata kerja KPU pusat, provinsi/kabupaten, dan tata kerja panitia ad hoc. Kemudian ketiga, mengenai data dan pemutakhiran daftar pemilih.
Sementara tujuh draf lainnya, seputar aturan pelaksanaan kampanye, pengaturan dana kampanye, standar logistik, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan. Serta, sosialisasi dan partisipasi masyarakat.
"Yang membuat agak lama adalah permintaan panja agar alternatif kebijakan atau peraturan yg mengakomodir parpol yang sedang bersengketa di pengadilan. Ini belum ada undang-undang 22 tahun 2011 maupun Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Ini yang terus kami cari dasar dan legalitasnya," ujarnya.
Lanjut dia, target penetapan yang kurun waktunya tidak terlalu lama bahkan sebelum tahapan dimulai, merupakan capaian yang berbeda dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres sebelumnya.
"KPU ingin agar secara aktualitas, pedoman pilkada serentak bisa lebih baik daripada pilkada sebelumnya. Kami memiliki dua kali tahap sosialisasi, agar tidak ada penyimpangan yang disebut akibat kurangnya sosialisasi," tukasnya.