KPU prihatin lembaga pemantau minim di Pilkada Serentak 2018
Bahkan, menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk Pilkada serentak tahun 2018 ini, nyaris tidak ada yang berminat.
Lembaga pemantau merupakan satu-satunya pihak selain pasangan calon, yang memiliki legal standing untuk memperkarakan sengketa Pilkada. Namun, keberadaan lembaga pemantau Pemilu menurun.
Bahkan, menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, untuk Pilkada serentak tahun 2018 ini, nyaris tidak ada yang berminat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
"Selain calon dan pemantau, tidak ada pihak lain yang punya legal standing. Saya belum dapat info lengkap. Tapi tampaknya, minat pemantau untuk memantau pilkada 2018 nyaris tidak ada," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Wahyu pun merasa prihatin dengan kondisi ini. Dia menilai, menurunnya minat lembaga pemantau dapat diartikan sebagai kemunduran bagi partisipasi politik warga.
"Saya belum kajian, tapi ini memprihatinkan kita. Ini kemunduran bagi partisipasi politik warga. Karena rumusnya, semakin banyak yang terlibat, akan semakin baik. Termasuk di bidang pemantau," katanya.
Dia menduga, persyaratan yang sulit menjadi salah satu alasan berkurangnya minat menjadi lembaga pemantau. Beberapa persyaratannya yakni, lembaga pemantau tidak boleh dari pihak yang berafiliasi dengan kandidat, berbadan hukum, memiliki sumber daya manusia (SDM) sendiri dan sumber dana mandiri.
"Sehingga, untuk lembaga pemantau yang tidak profesional akan sulit. Bagi sekelompok masyarakat yang sekadar berminat sulit untuk memenuhi persyaratan," ujar Wahyu.
Namun, kata Wahyu, jika persyaratan tidak ketat, justru akan menghasilkan lembaga pemantau yang tidak bertanggungjawab dan partisan.
Lembaga pemantau sendiri memiliki tugas strategis untuk menjembatani kepentingan masyarakat. "Kalau tidak rigid, partisan, (bisa) mengaku sebagai pemantau dan malah merusak demokrasi. Bayangkan dengan peran strategis itu kalau tidak independen, bahaya sekali," ujarnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tak cocok dengan calon tunggal di Pilkada jangan Golput, coblos kotak kosong
KPU gelar uji publik rancangan PKPU tentang Pilpres dan Pileg
KPU: Larangan napi korupsi jadi caleg hasil diskusi dengan parpol dan tokoh agama
Napi korupsi dilarang jadi caleg, KPU tegaskan tak langgar aturan
Ketum PAN soal eks koruptor dilarang nyaleg: Kalau ngarang-ngarang susah kita