KPU Rumuskan Teknis Pencoblosan Untuk Narapidana di Lapas
"Kita sedang mendata berapa jumlah narapidana di lapas-lapas itu. Prinsipnya tentu kita berupaya untuk melindungi suara rakyat dan hak pilih warga. Malam nanti akan kita rumuskan itu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Komisi Pemilihan Umum masih melakukan pendataan terhadap narapidana yang memiliki hak pilih. Hal itu telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusan atas perkara Nomor 20/PUU-XVII/2019, Kamis (28/3), MK membatasi izin mengurus syarat pindah TPS hingga H-7 hanya bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas saat pemungutan suara. Itu artinya, pemilih yang tak memenuhi syarat-syarat tersebut tak bisa mengurus perpindahan TPS karena batas waktu sudah terlewati.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Kita sedang mendata berapa jumlah narapidana di lapas-lapas itu. Prinsipnya tentu kita berupaya untuk melindungi suara rakyat dan hak pilih warga. Malam nanti akan kita rumuskan itu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak otoritas lapas untuk meminta data para narapidana yang memang mempunyai hak pilih suara.
"Lapas ini datanya berapa. Mengapa data ini penting, karena untuk menentukan kebutuhan kita, baik logistik. Ini kan ada dua kemungkinan, kita membuat TPS khusus di lapas atau orang yang sudah punya hak pilih di lapas itu dilayani oleh TPS di sekitar lapas. Kan tidak mungkin orang di lapas itu semuanya keluar. Nanti kabur semua," jelasnya.
"Kemungkinan pelayanannya itu, buat TPS di lapas atau KPPS di TPS terdekat itu yang jemput bola melayani ke lapas. Jadi mau pola A atau pola B yang penting kita melayani," sambungnya.
Pihaknya akan merumuskan teknis pemilihan bagi para narapidana pada 17 April 2019. "Iya (bakal dimasukkan DPT), tapi formulasinya seperti apa nanti akan kita putuskan malam ini. Sampai tadi malam kita sudah minta datanya untuk mengetahui sebenarnya datanya itu berapa. Dari data itu kita bisa menyiapkan berat 30 ton surat suaranya sekian, lokasi TPS nya di mana dan bisa dilayani oleh TPS terdekat atau harus dibuatkan yang baru. Banyak varian," tegasnya.
"Belum (identifikasi jumlah TPS tambahan yang dibutuhkan), kita baru identifikasi insya Allah nanti malam," tambah dia.
Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM atau Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, sejumlah warga binaan di Sulawesi Selatan, terancam tak bisa menggunakan hak pilih karena belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk menyelesaikan kejadian ini, ia pun mengaku sudah bertemu dengan kepala lapas dan kepala rutan, polisi dan Bawaslu di Sulawesi Selatan. Namun, hingga saat ini belum ada hasilnya.
"Kami bertemu dengan Kalapas, Karutan Polda, Bawaslu di Sulawesi Selatan, tetapi mereka masing-masing kebingungan menyikapi daftar warga binaan yang belum bisa memilih," kata Beka saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Beka pun menjelaskan, warga binaan yang terancam tak bisa memilih dikarenakan tak adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan belum terdata identitasnya sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
Dia berharap, agar pihak penyelenggara pemilu seperti KPU agar bisa memfasilitasi hal ini untuk memenuhi hak narapidana agar mendapatkan hak politiknya.
"Kalapas, Karutan merasa tidak bisa merekam lagi karena data KTP-nya belum siap. Polisi sudah siap (kasih KTP warga binaan) tapi belum ada rekomendasi dari KPU," pungkasnya.
Baca juga:
TKN Jokowi Sebut Surat Istana soal OSO Hanya Meminta Bukan Memerintahkan KPU
Jalani Putusan MK, KPU Akan Seleksi Pemilih Ajukan Pindah TPS
Polri Pastikan Penyerangan Teroris Terhadap Densus 88 di Bandung Tak Terkait Pemilu
Survei LSI: 70,6 Persen Pemilih Tak Mengenali Caleg DPR RI
KPU Jawab Ancaman People Power Amien Rais: Untuk Apa Lembaga Pemilu Disediakan?