KPU sebut calon kepala daerah mengundurkan diri rugikan negara
Jelang pengumuman verifikasi, bakal calon Wakil Bupati Indramayu, Rastawiguna menyatakan untuk mengundurkan diri.
Bakal calon Wakil Bupati Indramayu, Rastawiguna telah menyatakan untuk mengundurkan diri dari pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung Rastawiguna kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Indramayu, Sabtu (22/8) lalu.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay merasa prihatin atas sikap pendamping Toto Sucrantono ini. Sebab, keputusan tersebut berdekatan dengan pengumuman penetapan calon peserta pilkada yang dilakukan hari ini.
"Sebetulnya kami prihatin dengan model-model seperti ini. Kita semua tahu kalau pendaftaran suatu proses yang serius. Kita ingin cari kepala daerah, bukan main-main," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Hadar juga menjelaskan pengunduran diri ini bisa menimbulkan banyak kerugian, terutama bagi negara. Menurutnya, proses pendaftaran pilkada ini menggunakan uang negara, sehingga sudah sepatutnya bakal calon peserta bisa menghormati ketatanegaraan ini.
"Kecuali jika dari hari ini, esok, atau seterusnya ada yang mengundurkan diri, maka mereka dilarang untuk mengajukan diri di pilkada selanjutnya," imbuh Hadar.
Namun, lanjut dia, jika bakal calon peserta yang sudah ditetapkan menjadi calon peserta mengundurkan diri, mereka bisa dikenakan denda seperti yang tercantum dalam UU Pilkada Pasal 53, mengenai sanksi bagi calon kepala daerah yang mundur di tengah jalan.
"Untuk pasangan calon perseorangan akan dikenakan denda kalau besok mengundurkan diri. Hari ini ditetapkan sebagai calon pasangan pemilu. Pasca-hari ini tidak boleh mundur. UU juga memberikan sanksi. Kalau ada yang mundur ya kita berikan sanksi. Untuk gubernur Rp 20 miliar, dan pasangan bupati, calon bupati sebesar Rp 10 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
'Jika mentok, Jokowi baiknya keluarkan Perppu terkait calon tunggal'
KPU Solo tetapkan 2 pasangan pilkada
KPUD Semarang ngeluh marak APK berseliweran jelang pilkada damai
KPU sebut verifikasi calon kepala daerah di KPUD belum selesai
Mendagri sebut ada potensi 5 calon kepala daerah mundur di Pilkada
Polrestabes Semarang gelar simulasi pengamanan pilkada
Rawan konflik, Polda Selayar minta tambahan personel amankan pilkada
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.