KPU Surabaya sebut ada 4 berkas wajib diperbaiki Rasiyo-Lucy
Pada KTP tertulis nama Lucy sedang pada ijazahnya menggunakan nama Lucie.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan ada empat berkas persyaratan yang harus diperbaiki oleh pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Ini diketahui dari hasil penelitian KPU yang dituntaskannya malam tadi, dan disampaikan siang ini (16/9) ke Liaison Officer (LO) pasangan dari Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN) tersebut.
Empat berkas itu di antaranya, formulir pencalonan masih menggunakan berkas lama, ada kesalahan nama sekolah pada berkas daftar riwayat hidup Lucy, berkas keterangan bebas pailit dari Pengadilan Tata Niaga Jakarta atas usaha miliki Lucy, dan surat pernyataan terkait perbedaan nama KTP dan ijazah. Pada KTP tertulis nama Lucy sedang pada ijazahnya menggunakan nama Lucie.
"Semua sudah kita sampaikan dan serahkan ke tim LO-nya Rasiyo-Lucy, untuk segera diperbaiki dan diserahkan pada tanggal 17 hingga 19 September mendatang," terang Komisioner KPU Surabaya, Bidang Keuangan dan Logistik, Miftahul Ghufron.
Sementara LO Rasiyo-Lucy dari PAN, Achmad Zainul Arifin yang datang memenuhi undangan KPU mengatakan, akan segera memperbaiki semua berkas kekurangan pasangan Rasiyo-Lucy seperti yang disampaikan KPU hari ini. "Berkas sudah kita terima, nanti kita akan perbaiki dan melengkapinya," kata Arifin yang juga Ketua Bapilu PAN Surabaya ini.
Senada dengan Arifin, LO Rasiyo-Lucy dari Partai Demokrat, Didik Darmadi yang datang terlambat juga menyampaikan hal yang sama. Wakil Direktur Eksekutif DPD Demokrat Jawa Timur ini mengaku akan segera menyerahkan kekurangan berkas Rasiyo-Lucy pada Kamis besok (17/9). "Perbaikan dan kelengkapan akan kami serahkan Kamis besok ke KPU," katanya.
Selanjutnya, pada 20 hingga 23 September, KPU akan melakukan penelitian berkas tahap dua dan akan mengumumkan penetapan pasangan calon lawan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana ini pada 24 September.